Penegakan Prokes Libur Imlek di Destinasi Wisata Sumut Efektif

Minggu, 14 Februari 2021 / 05.14

Kadis Kominfo Sumut Ir H Irman bersama Tim Sumut dan Kabupaten Langkat.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Patroli penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) saat libur panjang Imlek di kawasan destinasi wisata utama Propinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang berlangsung efektif dan terukur.

Kadis Kominfo Sumut Ir H Irman MSi yang turun bersama tim di Kabupaten Langkat kepada wartawan di Medan, Sabtu (13/2/2021) malam menjelaskan Patroli Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Sumut bersama Tim Kabupaten itu turun sejak 12 hingga 14 Februari 2021.

"Penegakan disiplin prokes dipusatkan di kawasan wisata kabupaten Simalungun, Karo, Serdangbedagai dan Langkat," ujarnya seraya mengemukakan patroli sudah dimulai pada Jumat (12/2/2021).

Sementara itu Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut, Abdul Aziz Batubara menjelaskan patroli ini guna menegakkan Pergub 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 sekaligus antisipasi libur panjang Imlek. 

Di Kabupaten Langkat Tim dari Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Tim Kabupaten setempat mengelar razia masker di beberapa titik objek wisata serta tempat hiburan.

Razia penerapan Protokol Kesehatan itu melibatkan Sat Pol-PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPPD dan TNI-Polri.

“Kita imbau kepada masyarakat, meski liburan tetap patuhi Prokes, sayangi diri kita dan keluarga. Yang jelas, virus corona itu ada, jangan percaya terhadap isu yang menyesatkan bahwa virus corona tidak ada,” kata Irman.

Sasaran razia masker terhadap masyarakat kemudian dilanjutkan esok harinya di perhotelan, restauran dan tempat hiburan. Tujuanya, untuk pemutusan mata rantai virus Covid 19.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut, Abdul Aziz Batubara menjelaskan patroli ini guna menegakkan Pergub 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 sekaligus antisipasi libur panjang Imlek. (rel/mar)

Komentar Anda

Terkini