Perkara Suap Bupati Labura, Hakim Heran 'Orang Suruhan' Tidak Didampingi PH

Selasa, 09 Februari 2021 / 02.47

Terdakwa Agusman Sinaga 'orang suruhan' Bupati Nonaktif H Buyung mengikuti sidang daring Pengadilan Tipikor Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agusman Sinaga, orang suruhan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif H Khairuddin Syah Sitorus akrab disapa H Buyung, menjadi terdakwa terkait perkara suap kepada salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk pemulusan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam sidang yang berlangsung daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/2/2021), Ketua Majelis Hakim Mian Munthe sempat heran lantaran terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Keheranan ini pun disampaikan Mian Munthe pada tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membacakan materi dakwaan dalam sidang tersebut.

"Sebentar. Berapa tahun ancaman pidananya pak jaksa?" kata majelis hakim bertanya.

Pertanyaan itu langsung dijawab ketua tim JPU pada KPK Budhi S, 5 tahun penjara. Mendengar itu ketua mejelis hakim Mian Munte dan kedua anggota majelis hakim Sulhanudin dan Husni Thamrin pun tampak diskusi.

Majelis hakim kemudian menjelaskan, terdakwa memiliki hak untuk didampingi PH di persidangan dan negara melalui majelis hakim akan menyiapkannya. Termasuk kemungkinan terdakwa akan menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi dan seterusnya.

"Kok tidak didampingi PH saudara?" tanya hakim ketua. Namun lewat layar monitor terdakwa Agusman yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan, dirinya nanti mencari PH-nya.

Tim JPU KPK mendakwa Agusman Sinaga pidana telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu. 

Terdakwa bersama-sama dengan H  Kharruddin alias H Buyung (berkas terpisah lebih dulu dan masih disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) telah memberi sesuatu berupa sejumlah uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR RI periode 2014-2019 di Komisi XI) dan Puji Suhartono sebesar Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.

Tujuan pemberian uang suap atas perintah bupati periode 2016-2021 tersebut supaya Irgan Chairul Mahfiz dan Yaya Purnomo selaku selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bisa memasukkan beberapa anggaran pembangunan di Pemkab Labura ke DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P).

Yakni DAK APBN-P TA 2017 DAN APBN-P TA 2018 Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura agar disetujui oleh Kemenkeu RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD TA 2018. Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kemenkeu RI karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan akibat terjadinya kesalahan input data dalam pengajuannya.

Bupati pun memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya lalu meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Selanjutnya, Puji kemudian meminta Irgan yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. 

Skandal suap pemulusan DAK tersebut terkuak atas hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT oleh penyidik KPK- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota.

Agusman Sinaga dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) huruf  UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau, Pasal 13 UU pemberantasan (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini