Ribut Gara-gara Tambul, Sitohang Tewas Dibantai di Pakter Tuak

Minggu, 14 Februari 2021 / 04.25

Terdakwa perkara pembunuhan di layar monitor mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perselisihan gara-gara tambul (makanan yang dihidangkan sebagai teman minuman) di pakter tuak mengakibatkan Frengky Manutur Sitohang menemui ajal setelah dibantai Freddy Fringanto Nadeak alias Ucok (26) bersama 2 rekannya. 

Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan dari Kejari Belawan kepada majelis hakim yang diketuai Sutardoko di Pengadilan Negeri Medan, disebutkan dalam perkara ini terdakwa Freddy Fringanto Madeak alias Ucok Madeak tidak sendiri melainkan bersama dengan Ampri Hasiholan Simangungsong alias Ampri (berkas penuntutan terpisah) dan Lambok Krino Manalu (DPO).

"Terdakwa Freddy Fringanto Madeak alias Ucok Madeak warga Simpang Iblis Jalan Tanjung Amir Hamzah, Kec.Tanjung Pura, Kab. Langkat ini bersama Ampri Hasiholan Simangungsong alias Ampri (berkas penuntutan terpisah) dan Lambok Krino Manalu (DPO) pada tanggal 10 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB secara terang-terangan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Frengky Manutur Sitohang meninggal dunia,"ujar JPU di persidangan yang berlangsung daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2/2021) sore.

Dikatakan JPU, perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekitar jam 22.00, dimana ketika itu Lombok Krino Manalu datang ke kedai tuak milik saksi Mian mengambil tambul milik Frengky Manatur Sitohang (korban).

Sikap Lambok Krino Manalu yang asal main comot dan tanpa permisi mengambil tambul milik Frengky membuatnya marah. Terjadi perselisihan diantara keduanya. Frengky memukul kepala Lambok dengan menggunakan gelas sehingga kepala Lambok berdarah. 

Lambok lalu pergi keluar dari kedai tuak dan bertemu Ampri Simangunsong yang sedang duduk sambil minum di warung yang terletak di Lorong Gereja. 

"Sambil memegangi kepalanya yang berdarah Lambok menceritakan bahwa dirinya dipukul oleh Frengky menggunakan gelas di warung tuak milik saksi Mian," sebut JPU melanjutkan.

Lambok meminta Ampri Simangungsong untuk membantunya melawan Frengky. Tanpa pikir panjang Ampri menyetujui. Lalu keduanya berjalan kaki menuju Lorong III untuk mencari Frengky. Di perjalanan, mereka bertemu dengan Freddy (terdakwa) yang lagi memegang kayu, sambil berkata kepada Lambok,"siapa orang yang memukulmu”. 

Setelah diberitahu siapa orangnya, kemudian Freddy bersama Lambok berjalan terlebih dahulu masuk ke Lorong III. Sedangkan Ampri menyusul dari belakang.

Setelah sampai di Lorong III terdakwa menanyakan kepada Lambok, “mana orang yang mukul”. Kemudian Lambok menunjuk ke Frengky, lalu terdakwa menghampiri Frengky dan berkata “kenapa kau pukul kawan aku”. Dijawab Frengky, ''apa urusanmu". Lalu Frengky mengejar dan memukul Lambok sehingga terjadi perkelahian antara Frengky dan Lambok.

"Terdakwa yang tidak senang lalu memukulkan kayu yang dibawanya ke arah kepala dan punggung korban Frengky sebanyak 3 kali sehingga tersungkur ke tanah,"jelas JPU.

Lanjut JPU, melihat Frengky tersungkur ke tanah, terdakwa berniat pergi dari lokasi perkelahian. Mengetahui orang yang memukulinya akan pergi, Frengky lalu memegang baju belakang terdakwa.

Terdakwa berusaha melepaskan diri dengan memukul tangan Frengky. Pada saat bersamaan Ampri juga memukul ke arah kepala belakang Freddy menggunakan kayu sebanyak 1 kali, sehingga Frengky kembali tersungkur dan jatuh ke tanah.

"Mengetahui korban Frengky Manutur Sitohang tak berdaya terkapar di tanah lalu terdakwa Freddy Fringanto Madeak alias Ucok Madeak bersama dengan Ampri Simangunsong dan Lambok Manalu langsung melarikan diri sedangkan korban Frengky Sihotang dibawa oleh warga dan temannya ke rumah sakit dan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis,"beber JPU.

Berdasarkan surat keterangan dari RS SILOAM DHIRGA SURYA No. DOE/002/SHMD_SKK/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Andrei Sitepu yang menyatakan bahwa Pasien An. FRENGKI MANUTUR SITOHANG telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 jam 20.55 WIB.

Berikutnya berdasarkan Visum Et Repertum RS. Bhayangkara Medan No. 05/II/KFM/VER/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, SH, Sp.F perihal hasil pemeriksaan mayat An. FRENGKI SITOHANG dengan kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek di kepala bagian belakang, ditemukan memar pada kelopak mata sebelah kiri, keluarnya darah dari kedua lobang hidung, dan didapati empat luka gores di dada sebelah kiri. Selain itu didapati banyak luka memar di sekujur tubuh korban dan tulang tengkorak kepala bagian belakangnya pecah.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma benda tumpul,"kata JPU saat menguraikan dakwaannya.        

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan pekan depan. (put)

Komentar Anda

Terkini