Posting di Medsos Sebut Kinerja Polsek Sunggal Buruk, Boru Hutabarat Terjerat UU ITE

Kamis, 11 Februari 2021 / 04.05

Suasana sidang Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ditengarai lantaran terbawa emosi karena laporannya di Polsek Sunggal belum diproses, Agustina Boru Hutabarat (35) cuap-cuap di media sosial (medsos) dan menyebut "Buruknya Kinerja Kepolisian Polsek Sunggal''. 

Tak nyana, postingan itu membuat wanita ini terjerat perkara pencemaran nama baik  dengan melanggar pasal Undang-Undang (UU) Transaksi Informasi Elektronik (ITE), sehingga menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore (9/2/2021).

Sidang yang digelar secara virtual dan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irma Hasibuan, Agustina terlihat mengikutinya dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Dit Tahti Polda Sumut.

Dalam dakwaan itu, JPU mendakwa Agustina boru Hutabarat melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP yang mengarah ke tindakan tidak menyenangkan, karena menuliskan kalimat di akun facebook Tina berupa kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!"

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah,"ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

JPU kembali mengatakan, bahwa terdakwa yang berdomisili di Jalan Pasar I Tapian Nauli LK 8 No. A 19, Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan atau di Perumahan Eluk Anefan Permai Blok II D No. 239 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Prov. Jawa Barat pada tahun 2018 membuat laporan di Polsek Sunggal Kota Medan di bagian SPKT.  

"Laporan terdakwa diterima oleh Ipda Nurhidayat dan terdakwa diberikan surat pengantar visum ke Rumah Sakit Bina Kasih. Sekira pukul 23.45 wib, surat hasil visum terdakwa berikan ke Polsek Sunggal Bagian PPA atas nama Brigadir Leo Chandra Manalu (Anggota Kepolisian Polsek Sunggal),"sebut JPU.

Kemudian, terdakwa meminta surat STPL namun saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu mengatakan akan memberitahukan terdakwa melalui handphone. Mendengar perkataan Brigadir Leo, terdakwa pun pulang ke rumahnya. 

Berselang tiga hari, tak ada kabar dari saksi korban Leo Chandra Manalu. Lalu terdakwa mendatangi Polsek Medan Sunggal dan bertemu dengan Brigadir Leo Chandra Manalu. 

"Pada saat itu terdakwa ribut karena merasa laporan polisi yang dibuatnya tidak diproses. Mengetahui hal itu, saksi korban Brigadir Leo Chandra Manalu melakukan pengecekan di register, ternyata tidak ada laporan atas nama terdakwa," kata JPU dalam dakwaannya.

Karena merasa kesal dan kecewa, terdakwa mengakses akun facebook atas nama Tina milik terdakwa  dengan menggunakan email gustin46@rocketmail.com  dengan  menggunakan 1 buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam yang terhubung dengan simcard 085261922410 milik terdakwa dengan password tristan2. 

Di akun facebook itu terdakwa membuat tulisan kekesalan atas laporan polisi yang terdakwa laporkan tidak ada tanggapan dan bukti laporan polisi tidak diberikan kepada terdakwa dan dikatakan bahwa terdakwa tidak berhak menerima bukti laporan.

Postingan yang terdakwa buat di akun facebook tersebut, terdakwa tujukan kepada Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal.

Sementara berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si  bahwa kalimat-kalimat dalam akun facebook atas nama Tina ada mengandung pengertian atau unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pihak Kepolisian Resort Medan Sunggal.

"Tulisan di akun facebook atas Tina tersebut ada unsur mempermalukan. Khususnya Kompol Wira Pranata yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Sunggal, Ipda Jefri Simamora, Iptu Budiman Simanjuntak, Ipda Oloan Lubis, Brigadir Leo Chandra Manalu, Brigadi Mangampu Sihombing, Brigadir Mawan dan Brigadir Denis yang merupakan Anggota Kepolisian Medan Sunggal," bilang JPU.

Lanjut JPU, menurut Ahli Bahasa Juliana, S.S, M.Si kata JPU, Tercemarnya (menjadi buruknya) nama/wajah/martabat lembaga kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal, terkhusus lagi adalah personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

Akibat dari itu, munculnya rasa malu dan terhina Kepolisian Sektor Medan Sunggal akibat postingan pada akun Facebook atas nama Tina. Ditambah lagi, hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, khususnya adalah Kepolisian sektor Medan Sunggal. Terkhusus lagi terhadap personil-personil polisi yang namanya disebutkan yang salah satunya adalah saksi korban Leo Chandra Manalu.

"Sedangkan berdasarkan keterangan Ahli ITE  Denden Imadudin Soleh, S.H.,MH, CLA, apa yang dilakukan terdakwa melalui akun facebook atas Tina milik dapat dikatakan memenuhi unsur pidana sebagai

mana pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP karena terdakwa menuliskan kalimat “BURUKNYA KINERJA KEPOLISIAN POLSEK SUNGGAL MEDAN ..!!,"kata JPU mengakhiri. (put)

Komentar Anda

Terkini