Sepakat Berdamai, PH Apresiasi Kejari Asahan Laksanakan Diversi Anak Dibawah Umur

Minggu, 07 Februari 2021 / 18.43

Keterangan foto : Ruben Panggabean selaku Penasehat Hukum (atas), kedua belah pihak sepakat berdamai (bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih ingat dengan berita yang ditayangkan www.klikmetro.com berjudul "Miris! Ayah Ditahan, 4 Pengeroyok Putrinya Bebas?" Endingnya kedua belah pihak sepakat berdamai.

Ruben Panggabean selaku penasihat hukum (PH) anak di bawah umur (sebut saja: Gisa) mengapresiasi upaya diversi (perdamaian)yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. 

"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kajari Asahan beserta Kasi pidum Aben BM Situmorang dan jajarannya bekerja dengan baik, antara terlapor dengan anak di bawah umur (Gina), selaku korban sehingga keduanya berhasil ditemukan dan sepakat berdamai saling bermaaf-maafan di ruang diversi Kejari Asahan," kata Ruben, Sabtu (6/2/2021) di Medan.

Pengalihan penyelesaian kasus/perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (4/2/2021) baru lalu dihadiri keluarga para pihak, kepala dusun, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial  Dinas Sosial (Peksos Dinsos) Kabupaten Asahan.

Dengan terlaksananya diversi (perdamaian) tersebut otomatis kedua anak di bawah umur tersebut dapat kembali konsentrasi bersekolah. "Itu salah satu poin yang penting," timpalnya.

Setelah diversi itu, lanjut Ruben, berkas perkara kliennya selaku terlapor demikian pula Gina (juga nama samaran-red) selaku salah seorang dari 4 tersangka (kasus lain) melakukan penganiayaan terhadap kliennya, tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dijelaskannya, hingga saat ini pihak keluarga masih berharap agar ayah Sinta Batur Effendi Barus dapat diberikan penangguhan penahanan oleh Kejari Asahan.

"Sebagai PH telah bermohon agar pak Batur tidak lain adalah ayah klien kami bisa ditangguhkan penahanannya. Kami hanya bisa bermohon dan sepenuhnya kembali ke pengambil kebijakan di Kejari Asahan karena itu merupakan kewenangan institusi," katanya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 7 UU SIPA, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Anak berhadapan hukum wajib diupayakan diversi menurut pasal 5 UU SPPA.

Saat ditanya wartawan, mengenai kelanjutan penanganan laporan polisi terhadap 3 orang dewasa yang melakukan pengeroyokan terhadap kliennya, selaku PH pihaknya berharap yang terbaik namun Ruben belum dapat berkomentar lebih jauh.

Sebab faktanya berkas perkara sampai dengan kemari, belum juga dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan. "Kalau itu kewenangan penyidik ditanya ke sana saja",jelasnya.

Menurut Ruben, seandainya berkas 3 orang dewasa selaku tersangka pasal kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan terhadap kliennya itu dilimpahkan ke penuntut bersamaan dengan berkas kliennya, mungkin saja di hari yang sama, bisa diupayakan penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan atau dalam istilah kerennya disebut Restorative Justice (RJ) di kejaksaan.

Namun karena ternyata belum dilimpah penyidik Polres Asahan ke penuntut, pihaknya pun tidak dapat berbuat apa-apa. (put)

Komentar Anda

Terkini