Sidang HP Curian Dijual di Website Market Place

Minggu, 07 Februari 2021 / 18.14

Saksi perkara pencurian hape memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara beli hape curian, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sempat diberitakan mendapat teguran majelis hakim Abdul Qadir karna bisik-bisak dengan seorang pria yang berakibat mengganggu jalan sidang kembali digelar.

Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), Kamis (4/2/2021) sore, JPU dari Kejatisu hadirkan saksi Sugeng Wibowo, Dimas Prayoga dan Elestra Naigolan (splitan). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir Saksi Sugeng Wibowo alias Bowo menerangkan didepan persidangan, Bowo kenal dengan Yasin setelah bertemu di gedung arca. Tepatnya didepan Universitas Tehnik Medan (ITM). 

"Jadi awalnya Bowo dimintai tolong oleh mamaknya Dimas (saksi) untuk mencarikan hape, Bowopun membuka- buka website market place, dan melihat akun Badai Pamungkas ada memposting hape Oppo a5s dijual,"ujar Bowo. 

Dijelaskannya, kemudian Bowo meneruskannya melalui chat di whatsapp, sebab siapa yang berminat dilanjutkan melalui chat di whatsapp terdakwa selaku pemilik akun.

Lalu kemudian Bowo menchat terdakwa menanyakan, " Ada Charger ya bang. Yasin menjawab" batangan". Lalu berlanjut janjian bertemu. Nah didepan ITM tersebut kami bertemu di bulan Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib, saya bersama Dimas pak hakim,"papar Bowo.

Setelah bertemu dengan terdakwa Yasin, Bowo menanyakan. "Mana hapenya bang, lalu Yasin

memperlihatkan hape yang mau dijual tersebut. Ketika ditanya kembali oleh Bowo," charger ya ada kan bang, gak ada jawab Yasin. 

Bowo kembali bertanya, kotaknya ada bang. "Gak ada. Kan saya bilang batangan, " Jelas Yasin pada Bowo.

Lalu Bowo memperlihatkan hape itu pada Dimas dan langsung menanyakan harga. Terjadi tawar- menawar hingga sepakat dengan harga Rp1,3 juta. Kemudian beberapa hari berlalu Bowo mengetahui bahwa hape tersebut hasil dari kejahatan. 

Setelah dirinya didatangi petugas polisi, selanjutnya membawa petugas polisi tersebut menemui mamak Dimas dan mengembalikan hape tersebut. Hal itu dibenarkan Dimas Prayoga ketika dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Sedangkan Elestra Nainggolan alias Eles seorang supir angkot (splitan) dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa Eles kenal dengan Yasin sekitar 4 bulan. 

Dalam perkara ini Eles mengakui ada menjual hape oppo a5s seharga Rp,- 750ribu, kepada Yasin, karna Eles mengetahui Yasin menerima jual beli hape, bahkan hape yang rusak Yasin mau terima," jelas Eles supir angkot ini. 

Eles juga menerangkan kalau Yasin sering main di daerah Menteng, mereka sering bertemu. Selain itu Eles menerangkan kalau hape tersebut di belinya dari M Saleh. Eles tahu hapr itu milik Putri hasil curian setelah ditangkap polisi.

Eles menjual hape ke Yasin seharga Rp,- 900 ribu tanpa menjelaskan hape tersebut dari hasil curian.

Eles mengatakan posisi hape lagi digadai kepada Yasin. Lalu Eles meminta uang kepada Yasin sebesar Rp500 ribu untuk menebus hape. Ketika hape tersebut ditangan Yasin, Eles meminta lagi uang Rp400 ribu agar hape tersebut menjadi milik Yasin. Ketika dibuka hp keadaan terkunci.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga p kan depan untuk pemeriksaan keterangan terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini