Tanam Ganja di Polibag, Juru Parkir Diselkan 9,6 Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Jumat, 19 Februari 2021 / 10.05

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara kepemilikan narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ronald Tampubolon alias Ronal (37) terdakwa perkara menanam pohon ganja di 6 buah pot berisi 12 batang setinggi 10 cm hingga 45 cm divonis Majelis Hakim selama 9 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketua Denny L Tobing dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah. “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1  kilogram atau melebihi 5  batang pohon“, 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun dan 6 penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ," kata Ketua Majelis Hakim Denny L Tobing dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.

Majelis Hakim juga menyebutkan, terdakwa Ronald Tampubolon, warga Jalan Hindu No.112-C Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain hukuman itu, terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar, bila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tambahnya.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum,"kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dari fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun denda 1miliar subsider 6 bulan penjara.

"Vonis majelis hakim lebih ringan dan hanya mengurangi hukikuman terdakwa selama 4 bulan dengan tuntutan JPU alias ,"ucap majelis hakim dalam sidang yang berlangsung daring tersebut.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menyatakan terima.

"Terima yang mulia,"kata terdakwa yang hanya berpendidikan SD dan kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir. Begitu juga disampaikan JPU. "Terima yang mulia,"kata Chandra Priono Naibaho.

Dari dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho diketahui, bahwa terdakwa ditangkap Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 13.00 wib, oleh petugas kepolisian Polsek Medan Barat saksi Atven Ginting, saksi Kurniawan BD, saksi Frans Purba, dan saksi H. Gultom di rumah terdakwa Jalan Hindu No.112 C, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. 

Dimana saat penangkapan itu petugas kepolsian Polsek Medan Barat menemukan barang bukti 6 buah pot yang berisi 12  (duabelas) batang tanaman ganja tinggi berkisar 10 cm s/d 45 cm. Pohon ganja itu ditanam terdakwa dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa 12  batang tanaman ganja tersebut ditanam terdakwa dari biji ganja yang dibeli terdakwa berulang kali dari seseorang yang bernama Dedek (DPO).

"Biji ganja itu di beli terdakwa seharga Rp 10 ribu kemudian biji ganja tersebut ditanam terdakwa di Polibag. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna pengusutan lebih lanjut,"jelas JPU dalam dakwaan sebelumnya.(put) 

Komentar Anda

Terkini