Tergiur Upah Rp3 Juta, Warga Tiga Binanga Nekat Antar Sekilo Sabu

Jumat, 26 Februari 2021 / 04.30

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fransisko Tarigan (30) , warga Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) hanya bisa mengangguk-angguk kepalanya selama mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan saksi Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting (keduanya Petugas BNNP Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa

Fransisko Tarigan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dan Jaksa, saksi Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting keduanya Petugas BNNP Sumut menjelaskan, bahwa terdakwa Fransisko Tarigan bersama-sama dengan saksi Doni  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 terdakwa disuruh oleh Deni (DPO) untuk mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram kepada saksi Doni. 

"Untuk memperlancar kerja, lalu Deni memberikan nomor handphone saksi Doni, terdakwa Fransisko Tarigan lalu menghubungi saksi Doni dan sepakat untuk bertemu di Simpang Pos Kecamatan Medan Selayang Kota Medan,"jelas saksi menambahkan.

Setelah melakukan kontak, terdakwa lalu pergi menemui saksi Doni di Simpang Pos Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan mengendarai sepeda motor Nmax warna biru dengan Nopol BK 4942 AIJ.

Tepat sekira jam 08.30 wib, terdakwa Fransisko Tarigan bertemu dengan saksi Doni, lalu terdakwa meletakkan 1 buah plastik hitam diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg  di gantungan sepeda motor Vario Putih BK 5010 MMB yang dipakai oleh saksi Doni.

Namun apes sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya dekat Loket Bus Pinem, Doni ditangkap oleh Petugas BNNP Sumut.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Doni ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik merk Guanyiwang  diduga berisikan  narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram,"sebut saksi.

Dikatakan saksi, tak hanya itu Petugas BNNP Sumut juga mengamankan 1 buah handphone Merk Andromax nomor kartu 081277006xxx, dan 1  buah handphone merk Nokia Type 101 Nomor Kartu 082361894456 dan 085270516683 serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BK 5010 MMB. 

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut mengintrogasi Doni dan Doni mengaku bahwa ia tak sendiri melainkan bersama dengan Sampriadi untuk menjemput sabu  dari terdakwa Fransisko Tarigan.

Dari hasil pengembangan selanjutnya sekira pukul 09.50 Wib Petugas BNNP Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap Sampriadi. 

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas BNN, Sampriadi mengaku, bahwa dia dan Doni disuruh oleh Adi (DPO) untuk menjemput sabu tersebut dari terdakwa Fransisko Tarigan, dan sabu tersebut akan diserahkan kepada Klotok (DPO).

Petugas BNNP Sumut pun kembali melakukan pengejaran terhadap terdakwa Fransisko Tarigan, namun terdakwa Fransisko Tarigan berhasil melarikan diri ke Aceh.

Hanya saja kata saksi, pelarian terdakwa Fransisko Tarigan, tak lama pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 petugas BNN Sumut yakni Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting memperoleh informasi bahwa terdakwa Fransisko Tarigan, dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Medan.

Akhirnya, jelas saksi, sekira jam 20.20 wib  tepatnya di Gerbang Tol Helvetia Jalan Tol Medan-Binjai Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang, saksi Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fransisko Tarigan.

"Ketika diintrogasi terdakwa Fransisko Tarigan mengakui bahwa sabu sebanyak 1 kg tersebut telah diserahkan kepada Doni pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 Wib di Simpang Pos Medan Selayang,"ujar saksi.

Kepada petugas terdakwa Fransisko Tarigan lagi-lagi kembali mengaku memperoleh sabu tersebut dari Deni, yang terdakwa terima dari orang suruhan Deni. 

"Terdakwa Fransisko Tarigan juga mengaku hanya segai kurir mengharapkan upah sebesar Rp3 juta dari Deni apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,"bilang saksi.

Usai meminta keterangan saksi, Majelis Hakim Tengku Oyong menanyakan kepada terdakwa Fransisko Tarigan yang mengikuti persidangan secara telekonferensi apakah dapat mendengar dengan jelas dan menyangkal pernyataan saksi. 

Terdakwa Fransisko Tarigan menyatakan, mendengar dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan penyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Betul yang mulia apa yang dikatakan saksi, saya tidak menyangkal," jawab Fransisko Tarigan.

Usai pemeriksaan saksi, dan meminta tanggapan terdakwa , selanjutnya Majelis Hakim Tengku Oyong menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan.

Mengutip dari dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)


Komentar Anda

Terkini