TNI Gadungan Bawa Softgun, Katanya Biar Tak Diganggu Preman

Sabtu, 06 Februari 2021 / 15.37

Personel TNI memberi kesaksian pada perkara terdakwa Muslianto di Pengadilan Negeri Medan. (Foto/putra)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muslianto terdakwa perkara pemakaian atribut TNI jalani sidang dalam agenda keterangan saksi dua Personil Babinsa 0201-05/ Medan Baru, Hotman Purba dan Oman Abdurohman di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/2/2021).

Dihadapan Penuntut Umum Kejari Medan, Kharya Saputra, Hotman Purba dan Oman Abdurohman menjelaskan bahwa saksi awalnya mencurigai dengan terdakwa yang memakai seragam TNI yang tidak lazim.

Karena menaruh curiga, saksi pun memberhentikan laju kenderaan terdakwa yang saat itu sedang melintas dikawasan di Jalan Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, pada 30 Juli 2020 lalu.

"Terdakwa saat ditanya sempat mengaku Anggota TNI-AD bertugas di Denma Kodam I/BB, namun ketika ditanyakan identitas tidak mampu memperlihatkannya. Atas kecurigaan itu, ia mengontak Oman untuk datang ke lokasi,"tutur Hotman.

Senada dengan itu, Oman mengaku awalnya mengetahui perkara ini karna dihubungi oleh teman sejawat Hotman. "Jadi setelah di lokasi kami membawa terdakwa ke Makoramil,"pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan sempat menanyakan apakah itu sangkur milik TNI, dan bagaimana pula orang sipil bisa membelinya. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua personil Babinsa ini pun menegaskan tidak bisa pak, sebab yang membeli haruslah anggota atau prajurit.

Lanjutnya lagi, soal Softgun yang ditemukan dibawa jok bangku sepeda motor, itu saat dilakukan penggeledahan setelah terdakwa sampai di Koramil. Kemudian terdakwa dibawa dari Koramil ke Makodim 0201/DS, selanjut diserahkan kepada pihak polisi.

Sementara itu, persidangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, warga Jalan Pintu Air Komp Idi No. 12 XIX Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, mengaku membeli atribut maupun sangkur di Koperasi Primkopad Binjai.

"Saya beli seharga Rp150 ribu,"ucapnya sembari mengaku saat membeli memakai baju seragam TNI agar tidak dicurigai.

Terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp ini pun mengaku Softgun yang dibelinya seharga Rp1,5 juta tanpa izin dari seseorang kenalannya.

Namun saat, terdakwa mengaku bahwa semua dilakukannya itu agar tidak diganggu preman saat dalam melakukan pekerjaan, sempat dinasehati majelis hakim.

"Loh kenapa harus seperti ini, kalau ada gangguan keamanan ya silahkan saja lapor polisi. Dan tidak perlulah menyaru sebagai personil militer,"pungkas majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa, maka proses persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Selama pantauan wartawan, terdakwa Muslianto tidak tampak didampingi pengacara selama persidangan.(put)

Komentar Anda

Terkini