Turunkan Kasus Covid-19, Ini 13 Instruksi Walikota Tebing Tinggi

Jumat, 05 Februari 2021 / 15.04

Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19.

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM meminta semua pihak dan berbagai elemen bekerja keras untuk menurunkan kasus covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan walikota saat memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan dan Penyusunan Rencana Aksi Penanganan Covid-19 Kelurahan se-Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/2/2021) di Aula Balai Kota Tebing Tinggi. 

Rapat dihadiri Kapolres Tebing Tinggi, Dandim 0204/DS, Kajari Tebing Tinggi, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Satgas Covid-19 dan juga Camat se-Kota Tebing Tinggi serta Lurah se-Kota Tebing Tinggi.

"Pada bulan Januari ini lonjakan Covid-19 kita ini luar biasa tingginya, kalau jumlah Covid-19 sampai dengan tanggal 01 Februari sebanyak 331 orang, tetapi khusus di Januari 2021 terdapat penambahan 127 orang atau terjadi penambahan lebih dari 33%, ini peningkatan yang tinggi", ucap Walikota.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi dari Rapat yang dilakukan dengan Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi pada Selasa (03/02) peningkatan ini akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan.

"Hari Selasa kita bertemu dengan tokoh-tokoh Agama, Ustadz dan Pimpinan Organisasi Keagamaan ternyata di Kelurahan tidak pernah ada yang mengingatkan kepada masyarakat, mewanti-wanti kepada masyarakat, menggaungkan kepada masayarakat kalau kita dalam situasi bahaya" tegas Walikota.

Edukasi dan sosialisasi yang masih kurang maksimal inilah yang menjadi pemicu peningkatan penyebaran Covid-19. Walikota mengharapkan peran yang lebih otptimal ditingkat kelurahan dan kecamatan

"Kita sudah rapat bersama direktur-direktur RS Bhayangkari, Chevani untuk mempersiapkan diri tetapi tidak ada artinya rumah sakit ini kalau tidak ada upaya dari lingkungan kita, kelurahan kita dan kecamatan kita untuk melakukan operasi untuk mencegah masyarakat hilir mudik, membuat masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan." ucap Walikota seraya mengingatkan untuk tidak menganggap remeh Covid-19.

Di penghujung akhir rapat Walikota Tebing Tinggi memaparkan beberapa kesimpulan yang menjadi instruksi kepada perangkat kelurahan dan kecamatan untuk dapat dijalankan, antara lain :

1. Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat yang ada di Kelurahan harus terus ditingkatkan.

2. Mengingatkan dan menginstruksikan masyarakat agar memenuhi protokol kesehatan, dengan melakukan pengukuran kondisi saat ini dan kondisi setelah diadakannya sosialisasi dan edukasi.

3. Mengaktifkan relawan-relawan yang ada di Kelurahan dengan memberikan SK dan tanda bahwa yang bersangkutan adalah relawan yg ditugaskan unttk mengajak masyarakat mematuhi protocol kesahatan.

4. Para Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan TRIPIKA termasuk Bhabinsa, Kamtibmas, KUA, Puskesmas serta penyuluh-penyuluh agama.

5. Kampung Tangguh agar diaktifkan dengan menunjuk tanggung jawabnya dan menyiapkan ruang isolasi untuk mereka yg datang atau yang terkena Covid-19.

6. Masyarakat yg datang dari luar kota atau zona merah harus dicek kesehatannya dengan Rapid Test atau menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test yang sudah dilakukannya sebelum menuju Kota Tebing Tinggi.

7. Sampai tanggal 11 Februari 2021 tidak diperkenankan ada kegiatan yg sifatnya outdoor/indoor yang mengumpulkan massa ato berpotensi terjadi kerumununan massa.

8. Operasi Yustisi harus dilakukaan terus menerus untuk mencegah kerumunan-kerumunan masyarakat.

9. Untuk layanan Covid-19 bisa menghubungi Call Centre 112 atau 119 atau ke puskesmas terdekat.

10. Pemerinta Kota Tebing Tinggi tidak melarang kegiatan agama sepanjang tidak melanggar protokol kesahatan dan kapasitas ruang untuk kegiatan tersebut hanya boleh digunakan 50% saja.

11. Diminta kepada seluruh rumah ibadah agar menyiapkan Satgas Covid-19 / Relawan Covid-19.

12. Vaksin akan diberikan mulai tanggal 08 Februari 2021 sesuai dengan prosedur yang ada ditujukan kepada Pejabat Pemerintah termasuk Camat yang ada di Kota Tebing Tinggi, Tokoh Agama dan Tenaga Kesehatan, khusus untuk masyarakat umum akan dilakukan sesuai dengan jatah vaksin yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

13. Jika ada kebutuhan di Kecamatan dan Kelurahan maka camat yang akan mengajukan ke Pemerintah Kota perihal kebutuhan atau bantuan yang diinginkan. (mar)

Komentar Anda

Terkini