Warga Aceh Timur Tertipu Polisi Nyamar, Ketahuan Bawa Sabu 175 Gram

Kamis, 04 Februari 2021 / 05.45

Sidang daring Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rezi Juliandri (24) warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur, Prop.Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 175 gram jalani sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2/2021) sore.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang bernama Dek Dok (belum tertangkap) sebanyak 200 gram.

Mendapat kabar kalau sabu telah tersedia lalu terdakwa menemui Dek Dok di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeukj, Aceh Timur Prop. Aceh, untuk  mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

"Dari Dek Dok terdakwa menerima 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 175  gram,"ujar JPU yang menghadirkan terdakwa dipersidangan secara daring.

Selanjutnya, kata JPU pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa berangkat dari Aceh Timur menumpangngi Taksi gelap L-300, dan sampai di Medan Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 wib.

Namun diperjalanan terdakwa menghubungi calon pembeli, dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan.

Terdakwa dan pembeli yakni Polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyaru sebagai calon pembeli (undercover buy) telah sepakat bertemu di Jalan Asrama Pondok Kelapa Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan helvetia Prop. Sumut tepatnya didekat Loket Bus Pusaka Jurusan Aceh Medan, 

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 wib, polisi yang menyamar datang menemui terdakwa menanyakan sabu-sabu pesanannya.

Setelah meyakinkan kalau sabu-sabu itu ada,  lalu polisi menyuruh terdakwa masuk ke mobil dan  didalam mobil terdakwa memberikan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 175 gram.

Tak perlu berlama-lama lagi, terdakwa yang telah terjebak dan tak berkutik di dalam mobil akhirnya pasrah ditangkap polisi dan langsung boyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

"Terdakwa Rezi Juliandri dijerat pidana pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Atau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu,"pungkas JPU.

Ketika dikonfrontir, terdakwa membenarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut sebelumnya. Majelis hakim diketuai Martua Sagala pun memberikan kesempatan sepekan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan.(put)


Komentar Anda

Terkini