Anggota Genk Motor Pembantai ABG 17 Tahun Ditembak Polsek Patumbak

Rabu, 10 Maret 2021 / 03.31

Rangga Abinsyah alias Rangga diringkus pihak kepolisian terkait kematian remaja 17 tahun yang diduga dibantai genk motor.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba memaparkan penangkapan seorang pria yang diduga anggota geng motor terkait kematian Muhammad Farhan Lubis.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pria diduga anggota geng motor yang menganiaya Muhammad Farhan Lubis (17) hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/2/2021) lalu, berhasil ditangkap.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH mengatakan, tersangkanya adalah Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dangan menembak kaki bagian kanannya karna saat ditangkap Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, pada Selasa (2/3/2021) tersangka mau melarikan diri,"ujar Kapolsek Arfin.

Dikatakan Kapolsek Patumbak, penganiayaan hingga menewaskan korban ini, berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja. 

"Mereka konvoi 7 sepeda motor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan," ujar Arfin, Selasa (9/3/2021). 

Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. 

"Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban," kata Arfin. 

Karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. 

Kompol Arfin menyebutkan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman cctv. 

"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arfin. 

Sementara itu, tersangka berkilah mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar. 

"Saya menyesal bang, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban," aku pemuda bertubuh kurus ini. (put)

Komentar Anda

Terkini