Apes, Niat Antar Sabu 4 Kg Malah Berakhir di PN Medan

Kamis, 18 Maret 2021 / 02.50

Sidang daring di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sopyan alias Usup (58) warga Dusun I Melati, Kelurahan Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terdakwa perkara narkoba antar provinsi seberat jenis sabu seberat 4 kilogram (kg) jalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3/2021) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dihadapan Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi menyebutkan bahwa Sofyan mendapat perintah dari Imran (berkas terpisah) untuk diantar kepada Ismail (berkas terpisah).

Setelah ada kesepakatan, maka Sofyan menyanggupi sabu yang dibawa oleh Sicor (DPO). Kemudian sabu yang dibawa Sicor untuk diserahkan kepada Sofyan yang menjemput naik sepeda motor. 

Kemudian barang yang diturunkan dari mobil langsung dipindahkan naik sepeda motor, setelah barang dipindahkan maka Imran juga turut bersama Sofyan untuk membawa sabu ketempat penyimpanan mobil. Dimana sabu itu langsung disimpan dalam jok.

Keesokan harinya, tepatnya pada 15 Oktober 2020, maka barang itu akan diantar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic No.Pol.BK 1970 QD yang dikemudikan Sofyan.

Masih dalam dakwaan itu, Imran mengatur rencana dimana Sofyan sendirian di dalam mobil. Sedangkan Imran naik Bus yang nantinya setelah disepakati bertemu di SPBU.

Namun rencana Imran dan Sofyan ternyata tidak berjalan mulus saat melintas dikawasan Jalan Sisingamangaraja Medan KM12, tepatnya dikawasan Kecamatan Medan Amplas diberhentikan sejumlah orang dari Ditresnarkoba Poldasu.

Setelah diperiksa maka ditemukanlah sabu sebanyak 4 Kg, kemudian petugas meminta orang yang memesan sabu tersebut. Akhirnya mereka menghubungi Ismail agar menjemput sabu, alhasil Ismail pun tidak bisa mengelak sehingga ketiganya langsung dibawa ke Diresnarkoba Mapoldasu.

Setelah membacakan dakwaan maka dilanjutkan dengan keterangan dua orang saksi satu diantaranya Djamaluddin dari Personil Ditresnarkoba Poldasu.

Kesaksian Djamaluddin dan rekannya tidak jauh berbeda dengan dakwaan, bahwa ketiga terdakwa dalam berkas terpisah memang kurir yang mengantar dan menjemput sabu.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan dan kesaksian dari Djamaluddin maka selanjutnya Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.(put)

Komentar Anda

Terkini