Bawa Paksa Ationg, Ayong Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 / 04.14

Susanto alias Ayong mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah tiga bulan lamanya sidang nya tertunda akhirnya Majelis Hakim memvonis Susanto alias Ayong selama 3 bulan 12 hari penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika, Selasa (30/3/2021).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejatisu Robert Silalahi yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara.

Setelah pembacaaan putusan majelis hakim, baik penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai pembacaan putusan majelis hakim tampak terdakwa yang tidak ditahan langsung meninggalkan gedung pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Robert Silalahi menuntut warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera dituntut 9 bulan penjara atau melanggar Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12/20).

Dalam tuntutan itu, dijelaskan bahwa Ayong telah merampas kemerdekaan Ationg.

Diuraikannya, perkara ini berawal saat Sjamsul Bahri alias Ationg hendak kembali kerumahnya, setelah bertemu dengan temannya di Hotel Selecta Medan, 9 Januari 2020 lalu. Tampak terdakwa Ayong dan beberapa orang yakni Edo als Ari Sitorus bersama dengan Sulaiman dan Roby (dpo).

Waktu itu, Ayong pun membawa Ationg berkeliling kota Medan, dan keesokan dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

Selama dalam perjalanan Ationg mendapatkan perlakuan kasar, tak hanya kekerasan fisik. Ationg mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp2.300.000,- saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000,- 1 buah cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15.000.000,- 2 lembar uang Dollar Singapore dengan nilai sebesar Rp 20.000.000,-, serta RM 1000 dengan nilai sebesar Rp3.5000.000,- sehingga total kerugian saksi Sjamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000,-. (put)

Komentar Anda

Terkini