Jemput Sekilo Sabu,Warga Batubara Didakwa Pasal Berlapis, Termasuk Pasal 131

Jumat, 12 Maret 2021 / 02.23

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kg dengan terdakwa Surianto alias Pian (39) warga Jalan Lintas Sumatera Simpang Bandar Tebing Desa Simpang Kopi Kec.Sei Suka Kab.Batubara kembali diadili secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Pemeriksaan terdakwa digelar setelah Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

Dari layar monitor handphone yang ada didepan meja majelis hakim dan JPU, terdakwa Surianto alias Pian memberikan sejumlah pernyataan terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Surianto alias Pian mengaku ditangkap petugas BNNP Sumut di Jalan Lintas Sumatera Simpang Kopi, Kelurahan Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Fajar Bahari dan Irwan Arianda (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), Minggu 13 September 2020 sekira pukul 21.00 wib.

"Setelah kami (Fajar Bahari serta terdakwa Surianto alias Pian dan Irwan Arianda red) ditangkap, kami baru mengetahui kalau Budianto Hermansyah telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNN, Jalan H.M. Yamin Kelurahan Marulak Ilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,"jelas terdakwa.

Selain itu terdakwa juga mengakui, Minggu 13 September 2020 sekira pukul 20.45 ditelepon oleh Jidan  dengan cara video confrence panggilan 4 orang, yaitu Budianto Hermansyah, Jidan, Fajar Bahari dan Edo (DPO).

Dalam percakapan tersebut kata terdakwa, Edo yang merupakan atasan Fajar Bahari menyuruh Fajar Bahari untuk menjemput Budianto Hermansyah yang sedang membawa sabu-sabu di Jalan lintas Sumatera Simpang Kopi, tepatnya di sebuah warung untuk dibawa ke rumah Fajar Bahari.

"Dalam pembicaraan video Confrence itu, Edo kepada Fajar Bahari mengatakan akan memberikan sabu-sabu seberat 100 gram kepada Fajar Bahari sebagai imbalan alias upah,"jelas terdakwa.

Kemudian setelah itu jelas terdakwa, sekira pukul 21.00 Wib Fajar Bahari bersama dirinya dan Irwan Arianda dengan menggunakan mobil sedan berwarna merah datang ke Jalan lintas Sumatera Simpang Kopi untuk menjemput Budianto Hermansyah yang membawa sabu-sabu 1 kg dari Kota Medan.

Namun naas setiba di lokasi pertemuan, petugas dari BNNP Sumut telah menunggu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Surianto alias Pian dan Fajar Bahari serta Irwan Arianda (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).

Saat itu juga Surianto dan Fajar Bahari serta Irwan Arianda baru mengetahui bahwa Budianto Hermansyah telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNN dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

"Selanjutnya kami (terdakwa Surianto alias Pian), Fajar Bahari dan Irwan Arianda serta Budianto Hermansyah berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP-SU guna proses selanjutnya,"ungkap Surianto pada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda sidang hingga Selasa depan tanggal (16/3/2021) dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan.

Sementara mengutip dari dakwaan JPU, yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan masing-masing ke 4 terdakwa, yakni Surianto alias Pian, diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau yang ke tiga diancam pidana pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Fajar Bahari dan Irwan Arianda serta Budianto Hermansyah diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga diketahui, bahwa Irwan Arianda dan Surianto alias Pian adalah anggota Fajar Bahari dalam hal mengedarkan sabu, yang mana peran Fajar Bahari adalah pemilik sabu yang biasa edarkan di daerah Batu Bara Asahan, Simalungun dan Pematang Siantar tugasnya menyiapkan sabu dengan cara mengambilnya dari bos Fajar Bahari bernama Edo, (DPO). (put)

Komentar Anda

Terkini