Curi Potongan Kaca, Warga Ayahanda Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 / 17.49

Pelaku pencurian di rumah kosong (baju orange) diamankan petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Petugas Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian di rumah milik Vany Sembiring (47) warga Jalan DI Panjaitan Medan. Adapun pelaku yang diamankan, M Rudi Surbakti (33), warga Jalan Kertas, Ayahanda, Medan.

Berdasar keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, pencurian itu terjadi di rumah korban yang dalam keadaan kosong, Selasa lalu (23/3/2021) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Sei Sibondung.

"Pelaku mencuri empat (4) lembar kaca Ukuran 2 x 1 ketebalan 5 mm yang diambil pelaku dari rumah kontrakan korban yang  dalam keadaan kosong. Sebelum kejadian korban juga kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu garasi dan instalasi listrik,''kata Irwansyah pada wartawan, Rabu (31/3/2021). 

Adapun kejadiannya pelaku masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak,lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1  dengan ketebalan 5 mm lalu pelaku mengangkat kaca tersebut. 

Selanjutnya pelaku menyetop beca motor yang melintas di depan rumah tersebut,  dan secara tiba-tiba penjaga keamaan pemuda setempat datang dan menegur pelaku. Pelaku terkejut dan berupaya kabur, namun dikejar warga.

"Secara bersamaan petugas patroli yang mobile di seputaran tempat kejadian menangkap pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke komando. Pelaku ini dijerat pasal 363 KUHPdana 5 tahun penjara,"pungkasnya. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini