Disuruh Raja Hotma Ambarita Bakar Mobil, Warga Percut Diadili di PN Medan

Sabtu, 13 Maret 2021 / 01.20

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dedi Setiawan alias Dedi (35) warga Jalan Kesuma No.26 Kec Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang terdakwa perkara pembakaran mobil milik Irfandi Edward kembali jalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwati Tarigan setelah Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing membuka sidang mengatakan akan menghadirkan 3 orang saksi polisi dari Ditres Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi. 

"Sudah datang saksinya, ada berapa orang saksinya, tolong dipanggil dan suruh kedepan,"kata Majelis Hakim yang langsung ditimpali JPU sembari memanggil ketiga saksi untuk memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim.

Setelah mengangkat sumpah, majelis hakim langsung menanyakan kronologis penang penangkapan terdakwa kepada saksi. Dengan gamblang dan tegas saksi menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa disutu tempat terpencil di daerah Ujung Padang Kab.Simalungun.

"Sebelum ditangkap terdakwa sempat melarikan diri ke Dumai Provinsi Riau, dan kami mengetahui ciri-ciri terdakwa berdasarkan petunjuk Kamera CCTV yang ada dirumah korban Irfandi Edward,"ujar saksi polisi menjelaskan.

Ditegaskan saksi, bahwa keterangannya ini tidak bisa rekayasa, baik ditambah dan juga tidak bisa dikurangi, karena semua perbuatan terdakwa terekam kamera pengintai CCTV.

"Jadi semua perbuatan terdakwa termasuk terbokarnya perkara ini dan pelacakan siapa terdakwa apa  berdasarkan kamera CCTV ini ya,"tanya Majelis Hakim, "Ya, benar sekali yang mulia,"timpal saksi.

Selanjut Majelis Hakimpun menta agar JPU menunjukkan rekaman CCTV, berikutnya Mejelis Hakim, JPU dan PH terdakwa serta Saksi polisi dari Poldasu sama-sama melihat rekaman CCTV dari laptop milik JPU.

Disisi lain dalam arena sidang yang sama, 2 orang saksi yang juga personil Polda Sumut, saat diminta kesaksiannya oleh Majelis Hakim Denny Lumbantobing menyebutkan hal yang sama dengan saksi sebelumnya.

Usai mendengar kesaksian 3 orang personil Polda Sumut, yang memberi keterangan baik kepada Majelis Hakim, JPU dan PH terdakwa selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara mengutip dari dakwaan JPU Riwati, yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan

diketahui, terdakwa melakukan pembakaran 1 unit mobil merk Avanza warna putih milik korban Irfandi Edward yang sedang terparkir di halaman terbuka didalam pagar rumah,korban di Jalan Bunga Raya No. 197 A Kel. Asam Kumbang Kec.Medan Selayang atas suruhan seorang bernama Raja Hotma Ambarita.

Dimana sebelum terjadi pembakaran mobil tersebut, Raja Hotma Ambarita telah menyediakan 2 botol merk aqua yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing-masing botol tersebut.

Lanjutnya, setelah memberikan 2 botol merk aqua berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit kemudian Raja Hotma Ambarita mengatakan kepada terdakwa, "kau bakar ban mobil itu" suruhan Raja Hotma Ambarita kepada terdakwa.

Lalu terdakwa pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 (botol merk aqua berisi minyak pertalite, lalu terdakwa masuk ke halaman rumah korban dengan cara melompat tembok samping pagar sebelah kiri.

Setelah itu, terdakwa menuju ke tempat mobil Avanza putih terparkir, lalu terdakwa menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada botol aqua pertama yang berisi minyak pertalite tersebut.

Berikutnya potongan kain yang terlilit pada botol terbakar, lalu terdakwa melemparkannya kearah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut, setelah itu terdakwa kembali menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada botol aqua kedua yang telah berisi minyak pertalite terdakwa kembali melemparkan botol tersebut kearah ban depan mobil avanza tersebut, sehingga bagian depan mobil terbakar.

Ketika kedua ban mobil terbakar, terdakwa melarikan diri dengan cara melompat tembok pagar sebelah kiri rumah korban dan langsung menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma Ambarit, lalu terdakwa bersama Raja Hotma Ambarita melarikan diri menuju kearah Pinang Baris, menuju tol Sei Semayang, dan keluar dari tol Helvetia.

Namun saat di gerbang tol Helvetia, terdakwa disuruh turun oleh Raja Hotma Ambarita dengan mengatakan, "kau turun disini, jangan nampak-nampak dulu kau".

Kemudian terdakwa turun dari mobil Ford tersebut dan Raja Hotma Ambarita langsung pergi meninggalkan terdakwa, lalu dengan menggunakan angkutan umum berupa becak bermotor, terdakwa kembali pulang kerumahnya. Sekira pukul 06.00 wib terdakwa sampai di rumahnya dan langsung istirahat.

Namun sekira akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa yang berada di salah satu warung kopi yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RH  Ambarita telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu hotel yang berada di Samosir.

Mengetahui Kompol RH Ambarita ditangkap polisi, terdakwa pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, dan pada  pertengahan bulan Maret 2020 sekira pukul 06.00 WIB  terdakwa berangkat menuju ke Dumai dengan menggunakan angkutan Bus RAFI.

Sampai di Dumai dan bermalam di Duri Bukit Kapur Dumai, lalu keesokan harinya terdakwa mencari kerja dan mendapat kerja PT. Trans Sumatera sebagai kernet truk. 

Beberapa bulan di Dumai Riau, terdakwa kembali berangkat menuju Ujung Padang Kab Simalungun untuk menjumpai istrinya. Apes pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib keberadaan terdakwa diketahui. Akhirnya petugas kepolisian menangkap dan membawa terdakwa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri  milik saksi Irfan Edwar tidak dapat dipergunakan lagi dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Atas Perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pidana pasal 187  ke-1 Jo Pasal 55 ayat. (put)

Komentar Anda

Terkini