Dituduh Mengeroyok, Ibu Tukang Kusuk dan 2 Putrinya Berurai Airmata Dibebaskan Hakim

Selasa, 23 Maret 2021 / 04.56

Ketiga terdakwa (di layar monitor) mengikuti persidangan secara daring yang digelar majelis hakim PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suasana penuh haru sontak terjadi di Pengadilan Negeri Medan saat digelar persidangan secara daring dengan terdakwa Asni Sibuea (50) dan 2 putrinya terkait kasus penganiayaan, Senin (22/3/2021). Bagaimana tidak, ibu dan 2 anaknya ini spontan berpelukan sambil menangis setelah majelis hakim yang diketuai Mery Donna Pasaribu memvonis bebas ketiganya.

Meski hanya terlihat di layar monitor bagaimana Asni Sibuea alias Mak Desi bersama putrinya meluapkan rasa gembira mereka, keharuan juga dirasakan di ruangan sidang. Ketiga warga Jalan Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan ini sebelumnya dituntut dengan pidana masing-masing 8 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Mery Donna Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Larota Pane dari Kejari Belawan. Namun dalam amar putusannya yang lain, Majelis Hakim Mery Donna Pasaribu sependapat dengan nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, Matio Sitorus dan Nasib Pane. 

Sedangkan dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa pidana yang didakwakan oleh JPU kepada ketiga terdakwa sebagaimana tuntutan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Lia, diyakini tidak terbukti.

Diketahui sebelumnya, wanita paruh baya yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling itu bersama kedua putrinya dituntut JPU dengan pidana masing-masing 8 bulan penjara.

Pada sidang itu, Majelis Hakim Mery Donna dengan tegas juga menyatakan, agar mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Asni Sibuea (ibu) dan kedua anaknya yakni, Desi Ratnasari alias Desi Nainggolan (25) dan Nita Nainggolan alias Nita (22) dalam kedudukannya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk melakukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis bebas yang diberikan kepada ketiga terdakwa yang baru dibacakan.

Sementara tim PH ketiga terdakwa dalam pledoinya beberapa waktu lalu menguraikan, sejalan dengan semangat penegakan hukum dengan semboyan, 'Fiat justitia ruat caelum' yang terjemahan bebasnya, 'Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh'.

Fakta sebenarnya, menurut tim PH ketiga terdakwa, berbagai cara dilakukan saksi korban Lia untuk mengusir para terdakwa. Pada tanggal 24 Desember 2019 lalu dinding rumah terdakwa yang terbuat dari kayu dibongkar oleh saksi korban Lia.

Gagal dengan cara tersebut, korban Lia bersama suaminya Sehat Sibuea pun menyebarkan fitnah kepada warga di lingkungan terdakwa secara terang-terangan seolah terdakwa Nita berhubungan badan dengan bapaknya yang bernama Doyok alias Pak Desi.  Tujuannya agar warga setempat mengusir mereka.

Tetapi keberuntungan masih berpihak kepada terdakwa, karena warga tidak ada yang percaya dengan fitnah korban Lia dan suaminya Sehat Sibuea. Atas kejadian fitnah ini orang tua terdakwa Nita yaitu Pak Doyok alias Pak Desi kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pelabuhan Belawan.

Usai persidangan, ketua tim PH para terdakwa, Matio Sitorus mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu tersebut.

PH sejak awal memprediksikan kasus yang menimpa kliennya terlalu 'dipaksakan' sampai ke Kejari Belawan maupun PN Medan. Kasusnya lebih bernuansa kepada perkara perdata. 

Justru keluarga saksi korban yang diduga kuat memaksakan kehendak untuk menguasai rumah peninggalan orang tua terdakwa Asni Sibuea. Padahal keluarga saksi korban menempati rumah lain yang juga warisan orang tua saksi korban dan terdakwa Asni Sibuea.

Kejanggalan lainnya, saksi korban melakukan visum kurang lebih 1 minggu setelah peristiwa mendapatkan perlawanan dari ketiga kliennya, Selasa malam (31/12/2020) lalu.

Saksi korban Lia tidak terima dengan ejekan goyang pinggul terdakwa Nita Nainggolan dan langsung menjambaknya. Kakaknya (terdakwa Desi) pun membantu terdakwa Nita.

Mendengar ada keributan bahwa anaknya Nita dijambak korban Lia, kemudian terdakwa Asni Sibuea alias Mak Desi pun pergi ke rumah kepling untuk meminta pertolongan, namun setelah pulang dari rumah kepling dia tidak melihat Nita lagi karena kerumunan orang. (put)

Komentar Anda

Terkini