Dituntut Hukuman Mati, Pemilik 240 Kilogram Ganja Malah Cengengesan

Rabu, 10 Maret 2021 / 03.41

Sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Medan diikuti terdakwa secara online melalui handphone.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal No. 21 A Kelurahan.Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis daun ganja kering seberat 240.000 gram atau 240 Kg dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47)  dengan pidana mati," kata JPU Buha Reo Christian Saragi, SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, Medan, Selasa (9/3/2021).

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) pekerjaan Wiraswasta itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang tampak dari layar handphone tak menunjukkan sikap menyesal dan malah tersenyum cengegesan menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.

Melihat sikap terdakwa yang cengegesan, majelis hakim tersenyum sambil nyeletuk, ''kamu dituntut dengan hukuman mati".

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita tunda sampai besok dalam agenda pembelaan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) ditangkap Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib oleh polisi yang masing-masing sebagai saksi bermana Rusono, saksi R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom, Roy Naca K Sembiring, Bikardo H Samosir, dsn saksi Simon Very H Simatupang. 

"Penangkapan terdakwa awalnya,polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Gatot Subroto/Amal No. 21 A Kelurahan. Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ada orang melakukan transaksi Narkotika daun ganja Kering,"jelas JPU.

Kemudian polisi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan polisi melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto/Amal No. 21 A Kelurahan. Sei Sikambing D Kecamatan. Medan Petisah Kota Medan.

Kemudian polisi langsung.masuk kerumah terdskwa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 bungkus yang mana perbungkusnya seberat 1kilogram Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa.

Setelah ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp. 600.000.,- per kilogramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini