Kurir 175 Gram Sabu, Warga Aceh Timur Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Maret 2021 / 10.19

Sidang virtual majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rezi Juliandri (24) warga Desa Gempong, Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 175 gram divonis Majelis Hakim selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tamatan SMA ini, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rezi Juliandri dengan hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Martua Sagala.

Menurut Majelis Makim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantar narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengingatkan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, yang semula menuntut dengan pidana yang sama. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. 

Mengutip surat dakwaan, pada 9 Juni 2020, terdakwa dihubungi oleh Dek Dok (DPO) mengatakan bahwa sebanyak 200 gram sudah ada. Terdakwa kemudian menemui, dengan maksud mengambil sabu-sabu tersebut di daerah Calok Gelima Lingkungan Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeukj Aceh Timur. 

Setelah bertemu, terdakwa menerima 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu seberat 175 gram. Setelah menerimanya, lalu disimpan terdakwa disebuah tas pinggang warna hitam. Dua hari kemudian, terdakwa berangkat dari Aceh Timur menumpangi taksi gelap. 

Diperjalanan terdakwa menghubungi calon pembeli menerangkan bahwa sabu yang dipesan sudah ada, lalu oleh pembeli terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Medan. Esok harinya, terdakwa tiba di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Medan tepatnya didekat Loket Bus Pusaka Jurusan Aceh Medan. 

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wib calon pembeli datang menemui terdakwa lalu menanyakan sabu tersebut. Terdakwa kemudian disuruh masuk kedalam mobil calon pembeli lalu memberikan 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi sabu seberat 175 gram kepada calon pembeli. Saat itu juga, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. (put)

Komentar Anda

Terkini