Lagi, JPU Nova tak Mampu Hadirkan Suami Terdakwa UU ITE

Kamis, 18 Maret 2021 / 03.14

Jaksa Dwi Meily Nova saat di persidangan PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova ditengarai kembali menunjukkan ketidakmampuan menghadirkan saksi fakta Jeenri yang juga suami Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagramnya (Ig) di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (17/3/2021).

Menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing, penuntut umum menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk kelima kalinya, namun tidak diketahui keberadaannya.

"Sudah kami antarkan langsung ke rumahnya tapi saksi katanya sudah lama tidak pulang. Kabarnya di luar kota. Di Aceh Yang Mulia," katanya.

Walau belum ditanyakan tentang bukti kalau saksi Jeenri telah dipanggil secara patut, Denny kemudian memerintahkan agar JPU Meily Nova kembali memanggilnya. 

"Cobalah panggil sekali lagi," kata hakim ketika JPU menyarankan agar majelis hakim mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi Jeenri. Sidang pun diundurkan pekan depan.

Sementara Dwi Meily Nova sebelum sidang berlangsung saat ditanya wartawan terkait kehadiran saksi fakta Jeenri apakah akan hadir ke persidangan, Nova langsung mengatakan tidak. "Tidak hadir,"jawab jaksa ini singkat. 

"Bisa dijemput paksalah itu,"timpal wartawan. "Urusan Majelis Hakim lah,"kata Nova dengan raut tampak kesal sembari masuk ke Ruangan Jaksa yang ada di Gedung PN Medan.

Sementara pada persidangan pekan lalu, tim PH terdakwa melakukan interupsi. "Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara penuntut umum melakukan upaya paksa menghadirkan suami klien kami di persidangan. Yang bersangkutan merupakan saksi fakta agar perkaranya terang benderang," kata Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani.

Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien mereka mengaku berstatus duda. Hal itu akan dikonfrontir langsung kepada yang bersangkutan, pungkas Sukiran.

Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Terdakwa meneruskan foto Jeenri bersama saksi korban Pinktjoe Josielynn yang dikirim saksi Mery ke WA terdakwa ke akun fb dan Ig-nya.  Mery merupakan teman suami terdakwa di Grup WA alumni sekolah.

Di kedua akun terdakwa tersebut di antaranya berisikan kalimat yang dikirimkan saksi Mery kalau perempuan itu (saksi korban) berstatus janda. Ada juga kalimat bertuliskan, bangunkan harimau tidur maupun jual laki. (put)

Komentar Anda

Terkini