Lapor Pak Menteri BUMN, Proyek Pengerasan Jalan di PTPN IV Diduga Melanggar RKS Tapi Diperbolehkan Konsultan

Jumat, 26 Maret 2021 / 20.05

Proyek pengerasan jalan di kawasan perkebunan PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Terkait banyaknya proyek di PTPN IV Medan yang diduga dikerjakan melenceng dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) akhirnya mendapat jawaban.  

Saat awak media melakukan konfirmasi dengan Mulyadi selaku konsultan teknik PTPN IV, akibat statment ini masyarakat dan pemerhati perkebunan didesak bersuara keras, sebab perusahaan dianggap melakukan pemborosan yang ujungnya pasti akan sangat merugikan keuangan PTPN IV.

Seperti contoh, yang terjadi di proyek pengerjaan pengerasan jalan penghubung di AFD 2 menujuh AFD 3 kebun Unit Bahjambi, Nagori moho Mecamatan jawa maraja bahjambi, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut yang menelan anggaran milyaran rupiah.

Proyek investasi yang berdasarkan surat perintah mulai kerja [SPMK ]dikerjakan oleh vendor/rekanan PT. Jaya Megah Perdana secara terang benderang terlihat dan terpantau dilokasi melakukan penyimpangan dalam proses pekerjaannya, karena ditengarai tidak mengacu kepada RKS.

Ironisnya, walaupun kinerja vendor PT. Jaya Megah Perdana sudah sering melakukan pelanggaran akan tetapi vendor tidak diberikan sanksi yang tegas oleh tim pengawas dari unit maupun distrik. Justru penyimpangan tersebut didukung penuh oleh Mulyadi sebagai konsultan PTPN IV Medan.

"Pengunaan batu besar yang tersusun di pinggir sebagai batu profil diperbolehkan walaupun tidak ada tertulis di (RKS), gunanya untuk pengikat atau pengunci  batu yang berada ditengah,hal itu masih bisa diterima agar batu yang di pinggir tidak mudah tergerus air hujan,"sebut Mulyadi.

"Kalau pakai yang sesuai (RKS) tidak akan bertahan lama, satu atau dua tahun batu akan keluar dan lepas hingga berserakan. Menggunakan batu yang agak besar di pinggir ini akan menambah umur bila terkena atau tergerus air hujan bisa bertahan 3-4 tahun, sepanjang batu besar tersebut rata dengan permukaan batu lainnya dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi produksi  perkebunan. Apalagi mengingat jalan dan parit di Kabupaten Simalungun ini banyak mengandung pasir," kata Mulyadi.

Kenyataannya, "analisa" yang disampaikan oleh Mulyadi sebagai konsultan PTPN IV Medan justru bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Fakta nya ada proyek pengerasan jalan yang melanggar spekteknis dan RKS di kebun unit Tonduhan pada TA 2020 lalu. Di lokasi juga menggunakan profil batu besar di pinggir badan jalan. Namun baru beberapa bulan proyek pengerasan jalan tersebut dikerjakan, sudah terlihat rusak berlubang dan rusak parah.

"Kita sinyalir ada permainan Kong-kalikong dan mark up anggaran ketika spekteknis dan RKS dilanggar oleh vendor PT. Jaya Megah Perdana dengan persetujuan tim pengawas maupun konsultan,''kata Benget ST, pemerhati perkebunan dari LSM PPLH, saat dimintai komentarnya oleh awak media. 

Menurutnya lagi, statement yang disampaikan oleh Mulyadi sebagai konsultan PTPN IV sangat berbahaya. "Ada pelanggaran  bisa ditolerir, kacau itu konsultannya, integritas dan kredibilitas PTPN IV sebagai anak perusahaan BUMN dipertaruhkan di mata publik,"ucapnya.

Benget juga menyampaikan, bila pengunaan material tidak sesuai dengan isi kesepakatan kontrak yang dituangkan di RKS, ada dugaan anggaranya di mark up.

"Karena harga per kubik material batu koral berukuran besar yang saat ini digunakan oleh vendor jauh lebih murah dari dengan material batu koral yang ditetapkan di dalam isi kontrak yang dituangkan di RKS. Kita minta agar kepolisian dan kejaksaan masuk mengusut proyek pengerasan jalan di AFD 2 kebun unit Bahjambi itu yang terindikasi berbau KKN,"terangnya.

Direktur PTPN IV Medan Sucipto Prayetno ditanyai terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai spekteknis/bestek dan rencana kerja syarat2 [ RKS], pesan yang disampaikan masuk dan terkirim. Namun hingga berita ini tayang, tak ada jawaban yang diperoleh. 

Begitu juga saat permasalahan ini disampaikan kepada Arya Sinulingga, selaku jubir kementrian BUMN-RI melalui pesan  aplikasi WhatsApp, Kamis (25/3/2021). Pesan yang disampaikan terkait banyaknnya proyek di PTPN IV yang dikerjakan oleh rekanan terkesan asal jadi dan merugikan anak perusahaan BUMN ini, hingga saat ini belum mendapat balasan. (RG)

Komentar Anda

Terkini