Pemilik 240 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 / 14.17

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering seberat 240.000 gram atau 240 Kg pasrah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi pemilik narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti 240.000 gram atau 240 kilogram," kata Majelis Hakim Syafril Pardamaian Batubara di hadapan JPU Buha Reo Christian Saragi, SH di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3/2021).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) pekerjaan Wiraswasta itu dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim ini menyatakan terdakwa menyimpan ganja sebanyak 240 Kg ganja, yang berada di kamar rumahnya Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dikatakan Majelis Hakim, sedangkan dari fakta persidangan sebelumnya berdasarkan kesaksian Rusono, R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom, Roy Naca K Sembiring, Bikardo H Samosir, dan Simon Very H Simatupang, merupakan Anggota Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, membenarkan bahwa terdakwa membeli ganja seharga Rp600 ribu perkilonya dari Ismail (DPO).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa tidak mendukung program perintah tentang pemberantasan narkotika

"Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa tidak ditemukan,"jelas Majelis Hakim  Syafril Pardamaian Batubara yang menghadirkan terdakwa secara online.

Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi SH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, SH untuk menyampaikan upaya hukum banding.

Namun kepada Majelis Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, SH kepada Majelis Hakim Syafril Pardamaian Batubara mengatakan pikir-pikir.

Setelah mendengar pernyataan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati SH dan JPU, majelis hakim lalu menutup sidang dengan mengetukkan palu.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47) ditangkap Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib oleh polisi yang masing-masing sebagai saksi bermana Rusono, saksi R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom, Roy Naca K Sembiring, Bikardo H Samosir, dsn saksi Simon Very H Simatupang. 

"Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto/Amal ada transaksi Narkotika daun ganja kering.

Kemudian polisi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan polisi melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di lokasi. Selanjutnya polisi langsung masuk ke rumah terdskwa melakukan penggeledahan. Ditemukan 240 bungkus yang mana perbungkusnya seberat 1 kilogram Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa.

"Dari hasil pemeriksaan polisi,terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja 240.000 gram atau 240 Kg tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp. 600.000,-per kilogramnya,"sebut JPU.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa beserta barang bukti bukti 240.000 gram atau 240 kilogram dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini