Penjual Sabu 0,5 Gram Diganjar 6 Tahun Penjara

Kamis, 04 Maret 2021 / 02.38

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Chandra Wijaya (33) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram hanya bisa pasrah divonis Majelis Hakim 6 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN)  Medan yang sidangnya berlangsung secara daring, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menghukum warga Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Rosinta. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Tidak diketahui apa saja menjadi hal memberatkan maupun meringankan pada diri terdakwa Chandra Wijaya karena suara hakim ketua saat membacakan vonis tidak terdengar jelas.

"Kamu divonis 6 tahun penjara. Bagaimana, apakah terima, pikir-pikir atau banding?" kata Sayed dengan nada agak lebih keras sembari memegangi telepon seluler (ponsel) saat video call dengan terdakwa Chandra Wijaya.

Sebaliknya, justru suara terdakwa tidak kedengaran jelas menjawab pertanyaan hakim ketua. Sedangkan JPU Rosinta menyatakan terima atas vonis 6 tahun penjara tersebut.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Rosinta pada persidangan lalu meminta agar terdakwa divoniw 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui Dua personel Ditresnarkoba Poldasu Abi Sulaiman Ritonga dan saksi Jos Pahala Simarmata, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB melakukan pengembangan atas laporan masyarakat ke Jalan Cahaya Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan menyamar sebagai pembeli.

Saksi polisi seolah mau membeli sabu paketan dengan harga Rp200 ribu. Terdakwa kemudian memasukkan sabu ke dalam 2 bungkus plastik klip tembus pandang. Ketika hendak menyerahkan sabu tersebut, kedua saksi langsung membekuk terdakwa.

Petugas kemudian menggeledah isi dompet terdakwa dan ditemukan 3 bungkus plastik klip  yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, 150 lembar plastik klip kosong, 2 timbangan digital warna hitam dan telepon seluler (ponsel) terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari pria bernama Lepot (DPO) seharga Rp300 ribu. (put)

Komentar Anda

Terkini