Perkara Suap Bupati Labura, Agusman Sinaga Ungkap Perjuangannya Jalankan Perintah Atasan

Selasa, 09 Maret 2021 / 02.26

Terdakwa Bupati Labura nonaktif Kharudin Syah Sitorus alias H Buyung mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan.  

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perkara pemberian suap terdakwa Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif H Khairuddin Syah Sitorus kepada salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk pemulusan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah proyek di Kabupaten Labura makin menunjukkan titik terang.  

Kali ini sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/3/2021) tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Agusman Sinaga sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus.

Dihadapan Majelilis Hakim yang diketuai Mian Munthe dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

diluar dugaan, dalam pemeriksaan lebih dari 2 jam Agusman yang juga terdakwa (dalam penuntutan terpisah) secara tegas mengungkapkan perjuangan dirinya melaksanakan perintah mantan atasannya yakni Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah. Sitorus.

Menurutnya, bukan hanya melobi staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tapi juga menghimpun dana dari para rekanan yang akan maupun telah mengerjakan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Labura.

Fakta terungkap di persidangan, saksi mengaku sudah kenal dengan Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kemenkeu RI. Ketika itu saksi masih menjabat Sekretaris BPPD Kabupaten Labura.

Melalui tangannya Yaya (telah divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) beberapa paket pekerjaan usulan Pemkab, melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Labura ditampung dalam DAK APBN-P TA 2017.

Menjawab pertanyaan tim JPU pada KPK dimotori Budhi S, saksi menguraikan, berawal dari kegundahan terdakwa akrab disapa H Buyung tersebut ketika mendapatkan informasi bahwa usulannya untuk membangun rumah sakit yang baru (RSUD Aek Kanopan), menggantikan yang lama karena dinilai sudah tidak layak lagi tuntutan zaman, khususnya pelayanan kesehatan (yankes).

Untuk pengurusan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, saksi biasanya bersama Asisten I Setdakab Labura Habibuddin Siregar. Singkat cerita, atas perintah terdakwa, saksi berangkat ke Jakarta untuk melobi Yaya Purnomo, April 2017 lalu dan bertemu di kantin kantor Kemenkeu RI. Intinya saksi menanyakan Yahya apakah ada solusi lainnya.

Saksi kemudian mengusulkan agar Yaya Purnomo bisa bertemu dengan atasannya, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkannya ke Habibuddin Siregar dan Habibuddin selanjutnya meneruskan laporan saksi kepada terdakwa.

"Perintah Pak Bupati waktu itu kepada Pak Habibuddin, aturlah waktunya," katanya menirukan ucapan Habibuddin. Kebetulan ada acara kegiatan organisasi kepemudaan FKPPI di Jakarta pada 3 Mei 2017 dan sekalian disempatkan mempertemukan terdakwa dengan Yaya Purnomo di salah satu Rumah Makan Happy Day di Jakarta.

Saksi dan Kabag Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Labura M Ikhsan dan beberapa rombongan dari Pemkab Labura kemudian keluar dan saksi pindah ke meja sebelah. Namun saar.itu Yaya mengaku buru-buru alias tidak punya waktu panjang untuk mengobrol karena ada usulan Pemkab lain yang mau dibahas karena tidak masuk dalam DAK APBN-P TA 2018. 

Kebetulan hal itu juga yang sedang dihadapi Pemkab Labura (pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan-red) dan  urusan itu, imbuh saksi, dikoordinasikan selanjutnya ke Yaya Purnomo dengan komitmen fee 7 persen dari nilai pagu nantinya disetujui (ditampung) dalam DAK APBN-P 2018.

Puncaknya, tertanggal 9 Agustus 2017 saksi menerima informasi bahwa usulan Pemkab ditampung di DAK APBN-P diumumkan secara online di Kemenkeu RI senilai hampir Rp50 miliar dan Rp30 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru.

Kabar gembira tersebut juga diikuti dengan desakan Yaya Purnomo kepada saksi Agusman Sinaga untuk mengirimkan 'komitmen fee' 7 persen dari nilai yang disetujui dalam DAK APBN-P 2018, sesuai dengan yang telah disepakati. 

Atas arahan terdakwa kepada dirinya dan Habibuddin Siregar, para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Labura, termasuk Mulyono alias Ahong yang nantinya mengerjakan pembangunan RSUD Aek Kanopan untuk menutupi 'komitmen fee' tersebut.

Ketika dicecar penuntut umum Budhi S, saksi menimpali, karena desakan Yaya Purnomo, Ahong melalui anaknya Franky menyerahkan uang dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) di rumah dinas bupati yang lama. Menyusul -juga melalui Franky- sebesar Rp700 juta bentuk SGD di parkiran salah satu warung lesehan di Jakarta. Dari rekanan lainnya yakni Abdi Mukimo Rp500 juta, Aci Rp300 juta.

"Pak Yaya juga ada minta kekurangan Rp120 ribu SGD dan atas perintah Pak Bupati dirinya meminta rekanan uang dari Panusunan sebesar Rp800 juta sudah dalam SGD dan Aci kembali menyerahkan Rp400 juta (total Rp700 juta). Penyerahannya ikut pak Habinuddin Yang Mulia," timpal Agusman menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe.

Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus.membantah keterangan mantan stafnya tersebut. Menurutnya, tidak benar Agusman Sinaga secara intens melaporkan tentang Yaya menagih 'komitmen fee'  tersebut.

Demikian juga tentang keterangan saksi yang pindah ke meja sebelah ketika Yahya datang menjumpai terdakwa di Rumah Makan Happy Day tersebut. Sebaliknya saksi Agusman menyatakan, tetap pada keterangannya. Sidang pun diundurkan, Senin depan, (15/3/2021).

H Buyung dijerat pidana dengan dakwaan pertama : Pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau  kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini