Selain Dipenjara 4 Tahun, Pengedar Ganja di Pajak Tembung Didenda Rp 800 Juta

Minggu, 07 Maret 2021 / 05.09

Sidang berlangsung daring dengan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fahrizal alias Rizal (35) Jalan M. Yakup Wiliam Iskandar Gang Pertama, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, terdakwa perkara narkoba jenis ganja diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin petang.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli SH MH juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menuturkan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I“ berupa 7 bungkus kecil berisikan ganja kering berat kotor 18,84 gram berat bersih 15,08 gram,"kata Majelis Hakim yang bersidang secara daring.

Selain itu kata Majelis Hakim menambahkan, terdakwa juga tanpa hak atau melawan hukum memiliki ganja kering berat kotor 4,94  gram bersih bersih 3,9 gram, yang disimpan di dalam kertas timah rokok.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak mendukung permerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedang yang merigankan, terdakwa mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit, dan juga sopan,.selama mengikuti persidangan serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, S.H. kompak menyatakan terima.

Usai membacakan putusan dan mendengar pengakuan kedua terdakwa serta JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH. sebelumnya, diketahui  terdakwa Fahrizal Als Rizal ditangkap polisi Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 17.00.di Pajak Nasional yang terletak di Jalan William Iskandar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung,

Saat itu petugas kepolisian Polsek Medan Area (saksi Pardamean Pasaribu) menyamar berpura-pura membeli 2 bungkus narkotika jenis ganja kepada terdakwa sambil menyerahkan 2  lembar uang kertas tukaran sebesar Rp.10.000, kepada terdakwa.

Selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan 2 bungkus kertas kecil berisikan narkotika jenis ganja saksi Pardamean Pasaribu, saksi Hasan Saleh, dan saksi Charles Rudy Siahaan, dan saksi Zul Efendi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mengatakan “kami petugas polisi”.

"Berikutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut,"sebut Chandra Naibaho. (put)

Komentar Anda

Terkini