Terekam CCTV, Pembobol Rumah Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Senin, 15 Maret 2021 / 14.35

Tekap Polsek Patumbak mengamankan Boy Indra Samuel Nasution, pelaku pembobolan rumah. foto: putra

PATUMBAK, KLIKMETRO.COM - Boy Indra Samuel Nasution alias Boy warga Jalan SM. Raja Gg. Martoba I Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas tidak dapat berbuat banyak, saat diciduk Team Khusus Anti Bandit (Takab) Polsek Patumbak di Jalan SM. Raja Kec. Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover Amplas, pada Kamis (25/2/2021).

Pria yang kesehariannya memiliki pekerjaan menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas  itu ditangkap lantaran tertangkap camera pengintai CCTV karena membobol sebuah rumah kontrakan warga.

Ceritanya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman Lara Warista Simangunsong, Kamis (4/2/2021) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mengambil harta korban berupa 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 2 juta. 

Polsek Patumbak yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit I Ipda M.Y Dabutar, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari petunjuk CCTV tersangka berhasil diamankan.

"Dalam aksinya tersangka beraksi seorang diri. Diduga sudah memantau lokasi terlebih dahulu, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dengan cara memasukan tangannya melalui jendela mengambil kunci yang tergantung di pintu dalam," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Philip, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Korban sadar rumahnya dimasuki maling saat bangun pagi dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka,” terang Philip.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP  korban pada tukang becak di kawasan Jalan Seksama dengan harga 150 ribu.

“Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV dan baju yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (put)

Komentar Anda

Terkini