Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan Serahkan Diri Ke Kejari Medan

Kamis, 18 Maret 2021 / 02.27

Terpidana Heri Nopianto (pegang jaket orange) menyerahkan diri kepada Tim Eksekutor Pidsus Kejari Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Heri Nopianto terpidana Korupsi penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakakan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara TA. 2014 akhir menyerahkan diri ke Kejari Medan

Hal tersebut dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata sebagaimana dalam siaran persnya, kepada wartawan Rabu (17/3/2021).

Dalam penjelasannya, Bondan Subrata mengatakan bahwa Heri Nopianto kooperatif, dari Bojonegoro, Jawa Timur langsung  berangkat ke Medan untuk menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan

Sesampainya di Bandara Kualanamu langsung di jemput Tim Jaksa Eksekutor. Dan setelah itu dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pancur Batu, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, atas nama Heri Nopianto, A.Md dengan hukuman Empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 kurungan.

Dimana terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang jo Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah berkekuatan tetap.(put)


Komentar Anda

Terkini