Warga Jabar Terancam Hukuman Mati di Medan, Barbut 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi

Rabu, 31 Maret 2021 / 03.15

Majelis hakim menyidangkan perkara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hans Wijaya alias Hans (46) warga Kompleks Pondok Ungu permai Blok DD 2 No. 18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Prop. Jawa Barat perkara narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan 25.000 pil ekstasi terancam hukuman mati, jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/3/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya, dihadapan Majelis Hakim Abdul Kadir yang menghadirkan terdakwa secara virtual memaparkan, kasus yang menjerat terdakwa Hans Wijaya berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu 23 gram yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes(berkas terpisah).

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai.

"Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta,"ucap JPU Maria dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Lanjut Maria, selanjutnya pada hari  Sabtu  tanggal 15 Agustus 2020,  sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat,  mendapat telephone dari Alux supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa  langsung berangkat dengan menggunakan mobil menuju daerah Kalibaru.

"Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan  ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux  di pinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi,"sebut JPU Maria.

Kemudian pada saat  terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan  membawa  2  karung paket narkoba jenis sabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasy  tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.

Setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai.

Dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2  karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu dan 1 box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

"Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut.  Setibanya di Polda Sumut, barang bukti berupa 50  bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu oleh petugas dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 50 kg. 

Setelah itu 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink, setelah dilakukan penghitungan hasil keseluruhannya sebanyak 25.000 butir.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Atau kedua diancam Pidana pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini