2 Terdakwa Sabu 3 Kg Akui Kesaksian Polisi

Rabu, 21 April 2021 / 22.33

Sidang berlangsung virtual di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhajir (23) warga Dusun Cut Tihawa, Desa Simpang Lhee, Kec. Manyak Payed, Kab. Aceh Tamiang bersama Ridwan Alias Iwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 Kg kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dari Kejati Sumut pada sidang yang di gelar di Ruang Cakra 7 menghadirkan dua  terdakwa secara daring, dan juga menghadirkan 2 orang saksi dari personil Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dimintai keterangannya terkait penangkapan kedua terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu 3 kg.

"Mana kedua saksi yang di hadirkan, apa sudah hadir, kalau sudah biar kita mulai sidangnya," tanya Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong pada JPU.

"Sudah hadir yang mulia," jawab JPU Fransiska Panggabean yang langsung ditimpali Majelis Hakim seraya menyilakan saksi memberikan keterangan. 

Setelah mengangkat sumpah kemudian Majelis Hakim Tengku Oyong menanyakan, apakah sebelumnya  saksi kenal dengan kedua terdakwa. Kedua saksi langsung menjab tidak." Kenal dengan kedua terdakwa setelah melakukan penangkapan,"jawab saksi. 

"Jadi benar kedua terdakwa ini saudara saksi berdua yang melakukan menangkap," tanya Majelis Hakim lagi. "Benar yang mulia," kata saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak yang keduanya anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut.

Selanjutnya kepada kedua saksi Majelis Hakim Tengku Oyong meminta agar kedua saksi untuk menceritakan kronologis penangkapan kedua terdakwa.

Menjawab permintaan Majelis Hakim kedua saksi dengan gamlang menceritakan penangkapan kedua terdakwa yang berwal dari ada informasi masyarakat yang layak dipercaya. 

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat hukum terdakwa Muhajir bersama dengan saksi Ridwan Alias Iwan, kedua saksi menceritakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap bersama bukti 3 Kg narkoba jenis sabu pada hari Kamis 22 Oktober 2020  sekira pukul 03.15 Wib di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh Kec. Besitang Kab. Langkat.

Dijelaskan kedua saksi,penangkapan kedua terdakwa berawal saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak (keduanya anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari seorang warga yang layak dipercaya.  

"Dari Informasi tersebut mengatakan, bahwa kedua terdakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dari Medan menuju Acah dengan mengenderai sepeda motor jenis.Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi BL-3050-UAI kami hentikan,"jelas kedua saksi.

Mendapat informasi tersebut, lalu saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak melakukan pengejaran, dan akhirnya kedua terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh Kec. Besitang Kab. Langkat.

"Dengan ciri-ciri yang telah kita kantongi sepeda motor merek Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi BL-3050-UAI yang dikenderai kedua terdakwa berhasil kita hentikan di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh tepatnya di Kec. Besitang Kab. Langkat ,"jelas saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak.

Dikatakan saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak, ketika itu terdakwa Muhajir dan terdakwa Ridwan Alias Iwan berusaha untuk melarikan diri,namun saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak berhasil melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua terdakwa saat ditanya dimana diletakkan sabu sabunya, langsung memberi tau kalau sabu-sabu tersebut di letakkan di jok sepeda motornya.

"Ada di dalam jok sepeda motor  pak," kata kedua terdakwa, lalu saksi Jonggi H. Damanik dan saksi Ralph J. Simanjuntak menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil bungkusan yang ada di dalam jok sepeda motor terdakwa.

Menurut kedua saksi pada saat dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan 3  bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3 kg.

Kemudian kedua terdakwa Muhajir dan Ridwan Alias Iwan  berikut barang bukti sabu-sabu 3.Kg, beserta 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi BL-3050-UAI dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut," pungkas kedua saksi.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, Majelis Hakim lalu menanya kedua terdakwa. "Bagai mana terdakwa, apakah benar keterang kedua saksi ini," tanya Majelis Hakim Tengku Oyong. 

Dari layar monitor handphone Android milik penasehat hukum kedua terdakwa Sri Wahyuni yang ada didepannya kedua terdakwa membenarkan keterangan kedua saksi.

Berikutnya setelah mendengar penjelasan kedua terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada minggu depan.(put)


Komentar Anda

Terkini