Ahli Pidana : Sepanjang Tidak Didasari Niat Buruk dan Bujuk Rayu, Dapat Dikatakan Wanprestasi

Rabu, 21 April 2021 / 22.57

Saksi ahli pidana memberikan keterangan kepada majelis hakim PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Tanuwijaya Pratama terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp,-3,6 miliar membantah dirinya disebut penipu atau menggelapkan uang orang bernama Rudi seperti yang dituduhkan beberapa media terbitan lokal. 

Hal tersebut diungkapkan Tanuwijaya Pratama setelah usai persidangan yang berlangsung di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Selasa (20/4/2021).

"Saya ( Tanuwijaya) sangat keberatan dengan kata- kata di media tersebut. Sebab saya belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan. Namun saya sudah di Justise dari berita media,"ujarnya di loby pengadilan.

Dikatakannya, sementara secara proses hukum terhadap dirinya masih berjalan. "Akibat berita di media tersebut saya sudah terhukum dari nama baik dan keluarga besar saya tercemar. Namun saya masih tetap kuat menjalani persidangan. Jadi perlu juga dijelaskan yang sebenarnya,"kata Tanuwijaya.

Dia mengisahkan awal mulanya pertemuan dengan Rudi pada bulan Mei 2016 di rumah makan Uda Sayang. "Di rumah makan itu kami membuat kerjasama dalam bisnis meubel. Rudi bersedia menyertakan modal ke dalam perusahaan kami yang sedang mengalami masa sulit. 

Dana awal Rudi memberi ke perusahaan sebesar Rp 1 miliyar. Dana tersebut dipergunakan untuk membayar hutang perusahaan. 

Kemudian Rudi kembali memberikan dana untuk sewa gudang produksi, renovasi gudang, beli mesin dari Cina, beli mobil pickup, sewa ruko dan renovasi ruko. 

Kesemuanya itu untuk peningkatan produksi. Setelah perusahaan baru berjalan satu tahun dari suntikan dana tersebut, tiba- tiba Rudi minta dikembalikan dananya semua secara paksa dan menyatakan mengundurkan diri atau mundur dari kerjasama tersebut,"kata Tanuwijaya.

Sementara, lanjutnya, ana suntikan dari Rudi semuanya telah dipergunakan untuk kepentingan pabrik dalam meningkatan produksi serta gaji karyawan.

"Perusahaan baru mulai beroperasi dan dananya belum banyak, tapi saya sudah dipaksa oleh saksi korban Rudi dengan membawa aparat untuk segera membuka giro. 

Meski sudah saya katakan bahwa dana belum ada, saksi korban Rudi tetap memaksa saya untuk mengembalikan semua uangnya," kata Tanuwijaya.

Dengan merasa tertekan, Tanuwijaya terpaksa buka giro sebanyak 18 lembar Panin Bank. Seterusnya Rudi mengkliring 6 lembar giro ke Panin Bank. Karena keuangan perusahaan belum pulih, hanya satu giro dapat dicairkan. Namun pada pencairan giro kedua, saya sudah bilang sama Rudi untuk tidak memasukan giro tersebut. Karena dana atau saldo tidak cukup. Tetapi Rudi tetap memasukan ke bank sehingga ditolak.

"Nah untuk menjadikan saya terdakwa sampai saat ini, atas laporan Rudi ke polisi dengan tuduhan penipuan. Dengan barang bukti 5 lembar giro yang ditolak bank,"sambungnya

"Jadi Rudi tahu semua, kalau dana itu semua diperuntukkan, untuk sewa gudang produksi ,renovasi Gudang, beli mesin dari Cina, beli mobil pickup, sewa ruko dan renovasi ruko," katanya menambahkan, bahkan dari laporan keuangan perusahaan diberitahu melalui Fitri mantan sekertaris perusahaan. 

"Namun Rudi tetap melaporkan saya. Jadi yang saya katakan ini bukanlah pembelaan diri saya, ini merupakan kenyataan yang saya hadapi,"jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan perkara tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan dua saksi yakni Panca Putra Ahli Pidana dari UISU dan saksi fakta Ahmad dari Panin Bank diketahui berlangsung seru.

Pasalnya, saksi ahli Pidana Panca Putrayang memberikan pendapatnya didepan persidangan setelah melakukan sumpah menerangkan, Wanprestasi, penipuan dan penggelapan merupakan perbuatan 'beda tipis' hanya kita melihat dari sudut pandang peristiwa atau kronologisnya.

Ketika ketua majelis hakim menanyakan kepada saksi ahli, perbedaan wanprestasi (ingkar janji) dengan penipuan. 

Dikatakan Ahli, wanprestasi perjanjian yang dibuat bersama, namun pada waktu yang telah ditentukan tidak bisa melaksanakannya. Selain itu tidak ada niat (Manserea) dan melakukannya sesuai kesepakatan tidak dipergunakan pada tempat lain serta berulang- ulang. Sedangkan penipuan, dari awal sudah memiliki niat tidak baik (Mensrea), lalu dengan rangkaian kata bujuk rayu. Lalu penggelapan menguasai suatu barang yang ada pada dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum.

"Jadi kalau kita ilustrasikan, sia A meminjam atau meminta penyuntikan dana ke satu perusahaan untuk membangkitkan keuangan perusahaan kepada B. Kemudian dijanjikan keuntungan 30% dari penyertaan modal, namun janji tersebut tidak ditepati oleh si A. Apakah hal itu dapat dikatakan sebagai perbuatan penipuan, "ucap Immanuel.

Menurut Panca, kalau sepanjang kesepakatan bersama antara si A dan B tidak mempunyai niat buruk ( Mensrea). Selain itu dana yang dipinjam atau penyertaan modal dipergunakan sesungguhnya untuk meningkatkan kembali keuangan perusahaan. "Apakah itu penipuan?" tanya Immanuel lagi. "Kalau hal itu yang dilakukan dapat dikatakan Wanprestasi, selama dana itu dipergunakan untuk perusahaan,''jawab saksi ahli pidana.

"Gimana tentang pembayaran atau pengembalian modal, dilakukan dengan dua cara yang kita ketahui pembayaran secara kwartal (tunai) dan giral (bilyed giro), "tanya hakim ketua pada ahli. 

"Ada pembayaran secara giro sebanyak 18 lembar Bank Panin. Namun cuma satu lembar yang bisa dicairkan atau diuangkan. Itu gimana pendapat ahli?.. Sepanjang tidak secara berulang- ulang. Sementara pembayaran tersebut diketahui ditolak karena tidak ada dana, jelas Alumni UISU ini dapat dikatakan Wanprestasi. Tapi kalau giro itu diketahui ditolak tidak memiliki dana, lalu diberikan lagi sebagai alat pembayaran jelas itu penipuan. 

"Jadi sepanjang giro tersebut tidak dipergunakan berulang kali sebagai alat pembayaran karena diketahui ditolak tak ada dananya, itu Wanprestasi, menegaskan yang dikatakan Ahli. Ungkap Immanuel. Diketahui ada 18 bilyed giro diberikan kepada si saksi korban satu giro telah diuangkan senilai Rp,- 200 juta, 

Dikatakan Panca, kalau penggelapan barang yang ada pada dirinya didapatkan dengan cara melawan hukum, Tandas Ahli. 

Sementara saksi dari Panin Bank hanya menjelaskan seputaran lima giro yang masuk ke bank tersebut.

Pada sidang sebelumnya diketahui dari keterangan saksi sekertaris dan supir perusahaan Alan Tobing menerangkan dalam kesaksiannya ada perubahan peningkatan keuangan CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture yang dikelola oleh kedua terdakwa.

"Semenjak adanya suntikan modal dari Rudi ada kemajuan dibandingkan sebelumnya, dimana ada kenaikan gaji dan pembayaran tepat waktu,"ucap saksi Alan dan sekertaris perusahan tersebut.

Keterangan kedua saksi merupakan saksi yang dihadirkan JPU Fransiska Panggabean dari Kejati Sumut saat bersaksi untuk Kedua terdakwa, yang disidangkan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 milliar, di Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/04/21). Keterangan kedua saksi tersebut dinyatakan mereka dihadapan Majelis Hakim.

Sidang kembali akan digelar Selasa depan untuk pemeriksaan keterangan kedua terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini