Cegah Perdagangan Orang, Dhiyaul Hayati Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2017

Sabtu, 24 April 2021 / 19.37

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2017 di Medan Tuntungan.


MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus perdagangan  orang belakangan ini makin marak di sosial media. Banyak yang menjadi korban, ada yang dijanjikan pekerjaan tapi malah diperjualbelikan.

Persoalan ini dikemukakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menggelar sosialisasi perda (sosper)  nomor 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di lapangan Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Sabtu (24/4/2021).

"Perda Nomor 3 Tahun 2017 merupakan payung hukum bagi Pemko Medan dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak dan perempuan dari praktik perdagangan orang. Apalagi sekarang ini globalisasi, banyak orang-orang dijual diinternet. Seperti adanya kasus remaja perempuan dijual ke Tanjung Balai Karimun di rumah bordil, hal itu akibat tergoda di media sosial seperti facebook,"sebut Dhiyaul.

Kaum muda-muda yang tergabung dalam remaja mesjid mengikuti kegiatan Sosper no 3 tahun 2017 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati di Jalan Kenanga Raya, Lapangan Bulu Tangkis DPW PKS Sumut, Kecamatan Medan Selayang.

Politisi PKS ini memaparkan, adanya Perda No 3 tahun 2017 merupakan produk hukum yang tepat, karena Kota Medan sangat potensial sebagai daerah transit dengan tujuan perdagangan orang.

Disebutkan, Perda No 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang ini terdiri dari 16 Bab dan 22 pasal. Mengatur tentang upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.

"Disini disebutkan adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi korban perdagangan orang. Memberikan bantuan moril maupun materil bagi korban perdagangan orang, juga melakukan pendampingan atau bantuan hukum dan berpedoman dengan peraturan undang-undang,"ujar anggota dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.

Pada kesempatan itu, beberapa warga menyampaikan aspirasi. Diantaranya meminta agar ada sarana dan prasarana olahraga di lingkungan mereka, khususnya di Jalan Bunga Pancur, Medan Tuntungan. "Adanya kegiatan ekskul atau pun kegiatan olahraga dapat mencegah terjadinya kriminalitas. Kami berharap di lingkungan ini ada tempat olahraga, paling tidak lapangan bola agar anak-anak muda memiliki kegiatan positif dan terhindar dari perdagangan orang maupun narkoba,"bilang warga pada sosper tersebut.

Menjawab itu, Dhiyaul menyebutkan saat ini anggaran di Pemko Medan banyak terpakai untuk covid-19. Kendati demikian, usulan warga akan disampaikan ke Pemko Medan.

Pada kesempatan itu, Dhiyaul mengimbau agar kegiatan di mesjid semakin diaktifkan. Dengan banyaknya kegiatan untuk remaja-remaja di masjid, akan mengantisipasi kejahatan maupun bahaya narkoba. 

Meski hujan berlangsung sedari siang hingga sore hari, namun warga tetap antusias mengikuti acara hingga selesai, 

Sebelumnya, kegiatan sama di hari yang sama juga digelar di Jalan Kenanga Raya No. 51  (Lapangan Bulu Tangkis DPW PKS Sumut) Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang. Akibat hujan deras mengguyur, kondisi lokasi pun banjir. Meski acara sempat terganggu akibat genangan air, namun kegiatan tetap berjalan.  

Pada kegiatan itu, sekitar 100 orang kaum muda-mudi remaja mesjid hadir. Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan sosper pencegahan perdagangan orang tersebut. 

Kegiatan sosper digelar dengan mematuhi protokol kesehatan dan berlangsung selama 2 hari untuk mencegah terjadinya kerumunan, Sabtu-Minggu (24-25/4/2021). Dibagi dalam 3 kegiatan terpisah dengan masing-masing peserta 100 orang. (mar)


Komentar Anda

Terkini