'Cium Aspal' Usai Rampas Tas, Dua Jambret Diselkan Polsek Sunggal

Selasa, 27 April 2021 / 20.56

Petugas Polsek Sunggal mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Amal.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia akibat tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 wib.

Pada saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, dan mengambil tas sandangnya. Para pelaku kemudian melarikan diri.

Melihat itu,  team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya. Namun keduanya masih berupaya melarikan diri, sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

"Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna merah muda merk Roberto yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,"jelas kanit. 

Kedua tersangka  melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. 

"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," pungkasnya. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini