Demi Upah Rp 80 Ribu, Pria Pengangguran Nekat Jadi Kurir Sabu

Jumat, 30 April 2021 / 04.31

Sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tak punya pekerjaan alias nganggur, membuat Fily Randa (29) nekat menjadi kurir sabu demi upah Rp 80 ribu.

Apa mau dikata, kenekatannya malah membawa warga Jalan Kebon Baru Dusun I, Desa Purwodadi, Kecamatan Medan Sunggal ini jadi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram di Pengadilan Negeri Medan,  Selasa (27/4/2021) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ramboo Loly Sinurat, dihadapan Majelis Hakim Ali Tarigan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa
Fily Randa ditangkap oleh personil Polrestabes Medan Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Kebon Baru Dsn I Desa Purwo Dadi, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.

"Terdakwa Fily Randa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,bukan tanaman,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

Dikatakan JPU, terdakwa ditangkap pada saat di rumahnya, dimana sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengembangan atas tertangkapnya teman terdakwa Fily bernama Irwanto alias Bewok (berkas terpisah).

"Hubungan terdakwa Fly dan Irwanto Alias Bewok adalah melakukan pemufakatan jahat untuk memperjual belikan narkoba jenis sabu,"kata JPU menambahkan.

Setelah terdakwa Fily Randa berhasil ditangkap personil Polrestabes Medan kemudian langsung
dibawa ke Polrestabes Medan guna melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan bahwa awalnya terdakwa Fily Randandisuruh oleh Fery  (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Irwanto alias Bewok untuk diperjual belikan oleh Irwanto alias Bewok.

"Penjualanan narkoba itu sesuai dengan perintah dari Fery, dan setelah narkotika jenis sabu terjual hasil dari penjualan tersebut terdakwa Fily Randa terima dari Irwanto Alias Bewok untuk diserahkan lagi kepada Fery,"sebut JPU.

Dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan bahwa peranan terwakwa sebagai pengantar atau kurir dan terdakwa juga mengaku menerima upah sebesar Rp.80.000,- per satu gramnya jika sudah laku, 

"Dari keterangannya, terdakwa, mengaku sudah menggeluti pekerjaan mengantar narkoba jenis sabu sekitar 2  bulan yang lalu sebelum terdakwa Fily Randa ditangkap polisi,"jelasnya. 
 
Lanjut JPU menjelaskan, terdakwa 
juga menerangkan 4  bungkus plastik klip berisi kristal putih (sabu-sabu) dengan berat  0,34 gram tersebut  dititipkan oleh Fery kepada terdakwa Fily Randa untuk diberikan kepada Irwanto alias Bewok.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU.(put)
Komentar Anda

Terkini