Tergiur Upah Rp 40 Juta, Warga Tanjung Balai Nekat Bawa 4 Kg Sabu ke Medan

Sabtu, 03 April 2021 / 03.03

Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara narkoba yang diiikuti secara daring oleh terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Imran alias IM (48) warga Jalan Progo Lingkungan IV Desa Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4000 gram (4 kg) jalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/4/2021) sore.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Ali Taringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan, bahwa terdakwa Imran alias IM ditangkap personil Ditres Narkoba Polda Sumut tidak sendiri melainkan bersama Sofyan alias Usuf dan Ismail (berkas terpisah).

"Terdakwa Imran alias IM  bersama kedua rekannya Sofyan alias Usuf dan Ismail terbukti bersalah melakukan, permufakatan jahat atau bersama-sama Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram atau lebih atau seberat netto 4.000 gram,"jelas JPU Anwar Ketaren.

Dikatakan JPU, awalnya pada Oktober 2020 terdakwa Imran dihubungi oleh Sofyan melalui HandPhone untuk mengantar 4 bungkus sabu-sabu ke Medan dan upahnya Rp 40 juta dan terdakwa Imran menyetujuinya. 

Kemudian jelas JPU, pada 14 oktober 2020 terdakwa Imran kembali dihubungi Sofyan yang mengatakan malam ini menerima sabu dan terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa pun pergi menjumpai Sofyan dan lalu pergi menemui seorang laki-laki.

Keduanya pun lalu bertemu, dengan seorang laki-laki itu, dan laki-laki tersebut memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu.

Selanjutnya setelah menerimannya, maka terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menuju tempat penyimpanan mobil dan menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic No.Pol.BK 1970 QD.

Setelah itu terdakwa Imran dan Sofyan masing-masing pulang kerumahnya dan tidak berapa lama pada hari itu juga terdakwa dihubungi oleh Sofyan yang mengatakan untuk berangkat ke Medan membawa sabu-sabu tersebut. Namun terdakwa Imran mengatakan tidak bisa karena melayat orang meninggal.

"Dari percakapan itu, terdakwa Imran mengatakan kepada Sofyan kalau bisa ada uang jalan untuk mengantar sabu-sabu ke Medan, lalu tidak berapa lama Sofyan datang  menjumpai terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- untuk uang jalan dan sisanya setelah berhasil kemudian Sofiayan pun pergi meninggalkan terdakwa,"ujar JPU.

Keesokan harinya Kamis 15 oktober 2020 sekira Pkl.07.00 wib, terdakwa Imran kembali dihubungi Sofyan untuk berangkat ke Medan dan Sofyan mengatakan "Aku duluan naik bus nanti di galon masuk langsung isi minyak dan disitu aku langsung masuk mobil” dan terdakwa setuju dan berangkat menuju tempat yang telah disepakati. 

Setelah berjumpa maka terdakwa Imran dan Sofyan berjalan menuju Medan untuk membawa sabu tersebut dan saat diperjalanan Sofyan kembali menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,-.

Naas sekitar pukul.12.30 wib terdakwa Imran dan Sofyan tiba di Jalan SM Raja Km.12 Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kota Medan petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut menghentikan mobil yang digunakan terdakwa Imran dan Sofyan.

Keduanya tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah, saat petugas kepolisian menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang di bawa, terdakwa Imran dan Sofyan.  

Keduanya pun mengatakan terus terang, bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut di letakan belakang mobil.

Saat diintrogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu-sabu tersebut terdakwa Imran dan Sofyan mengaku kalau sabu-sabu dari seseorang yang tidak di ketahui namannya dan akan di antar kepada seseorang yang juga tidak diketahui namanya.

Hanya saja polisi tak kehilangan akal, dan langsung menanyakan nomor hape, lalu terdakwa disuruh petugas Kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu tersebut.

Saat dihubungi terdakwa, seseorang lalu mengangkat hape, tak perlu berlama-lama, orang yang maksud bernama Ismail alias IL berhasil ditangkap.

Lalu terdakwa Imran alias IM bersama dengan Sofyan Alias Usup serta Ismail alias IL bersama barang bukti 4kg narkoba jenis sabu dibawa ke kantor dit Narkoba Polda sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"sebut JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini