Gegara Pohon Alpokat, Kepala Ipar Diembat Gelas, Batara Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 23 April 2021 / 22.10

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hanya gegara ribut soal memotong ranting pohon Al Pokat dengan adik iparnya, Batara Patulian Pane Alias Ucok tega pukul kepala adik iparnya pakai gelas keramik. Akibat perbuatan terdakwa, kepala bagian belakang saksi korban Eli mengalami bengkak benjol dan kepala belakang pada bagian kiri mengalami luka robek.

Endingnya perbuatan terdakwa Batara Patulian Pane Alias Ucok yang kesehariannta bekerja sebagai tukang becak itu, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting di ruang Cakra 4  Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHPidana.

"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Batara Patulian Pane Alias Ucok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Batara Patulian Pane Alias Ucok yang dihadirkan kepersidangan

secara daring sebelum Majelis mengetukkan palunya, diberikan kesempatan mengutarakan niatnya atas hukuman 1 tahun pejara yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkaranya.

"Kamu sudah dituntut selama 1 tahun penjara, apakah kamu enggak mau  meminta supaya meringankan hukuman kamu,"ujar Majelis Hakim Ahmad Sumardi.

"Mohon diringankan Yang Mulia," kata terdakwa. "Ya uda nanti kami musyawarahkan dulu, yang penting nanti perkara seperti ini jangan sampai terulang lagi,"bilang Majelis Hakim. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pekan depan agenda vonis. (put)


Komentar Anda

Terkini