Jual 4 Kg Sabu Sama Polisi, Dua Kurir Dipenjara 20 Tahun

Selasa, 20 April 2021 / 22.58

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Komplek Multi Wahana Wijaya Jalan Patra II No.14  Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, bersama Muhammad Suryadi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4000 gram (4 kg) divonis majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata masing-masing selama 20 tahun penjara di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).

Dalam amar putusannya, majelis Hakim yang di ketuai Jarihat Simarmata menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 4000 gram (4 kg).

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutus kedua terdakwa Muhammad Dahlan Thaiby dan Muhammad Suryadi dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana  selama 4 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang bersidang secara online melalui hape.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim menuturkan, sebelumnya kedua terdakwa  Dahlan Thaiby dan Muhammad Suryadi juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara. 

"Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3  bulan penjara,"kata majelis hakim.

Sebelum menutup sisang  putusan tersebut, hakim pun menanyakan terdakwa Dahlan Thaiby dan Muhammad Suryadi serta JPU, apakah terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Tanpa berpanjang lebar, terdakwa Dahlan Thaiby dan Muhammad Suryadi mau JPU mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima, yang Mulia," bilang  Kedua terdakwa dan JPU pada Majelis Hakim Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menyebutkan terdakwa Dahlan Thaiby dan Muhammad Suryadi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat  di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Awalnya terdakwa dihubungi oleh Tengku Aji (belum tertangkap) yang mengatakan ”ini ada sabu, ada buangannya gak”, selanjutnya terdakwa menjawab ”coba saya lihat dulu mana tau ada kawan yang mau beli,"ujar JPU.

Selanjutnya, keesokan harinya Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Toga Marudut Parhusip (petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli).

Sesuai kesepakatan terdakwa menghubungi Tengku Aji dan mengatakan ”ini ada yang mau  beli sabunya” selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa mengajak serta saksi Muhammad Suryadi.

Terdakwa Muhammad Dahlan Thaiby mengajak Muhammad Suryadi untuk bersama-sama sebagai perantara narkotika jenis sabu-sabu  dengan menjanjikan keuntungan kepada Muhammad Suryadi.

Disebutkan JPU, Dari pertemuan itu kepada Muhammad Suryadi, terdakwa Muhammad Dahlan Thaiby, mengajak terdakwa Suryadi  untuk bertemu dengan saksi Toga Marudut Parhusip (Polisi) dan mengambil sabu kepadaTengku Adji.

"Harga sabu seberat  4 kg tersebut telah disepakati jika pembeli akan membeli dengan harga Rp. 2 milyar,"sebut JPU.

Berikutnya terdakwa Muhammad Dahlan Thaiby, menghubungi Tengku Adji ”sudah siap barangnya malam ini”, dan Tengku Adji mengatakan siap, terdakwa lalu bertanya ” dimana nanti aku jemput sabu-sabu” dan dijawab oleh Tengku Adji ”nanti kita jumpa dekat durian ucok”.

Dikatakan JPU, terdakwapun bersama-sama dengan saksi Muhammad Suryadi dengan mengendarai 1 unit mobil Kijang Kapsul warna Coklat Metalik BK 1188 WV milik terdakwa menuju ke Durian Ucok yang berlokasi di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Sesampainya lokasi terdakwa, Tengku Adji yang sudah menunggu terdakwa langsung memasukan 4  bungkus besar sabu-sabu kedalam mobil terdakwa,"sebut JPU.

Setelah menerima penyerahan paket sabu-sabu tersebut dari Tengku Adji dan diletakkan didalam mobil terdakwa,lalu terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Suryadi langsung menuju ketempat yang dijanjikan dengan pembeli yaitu didepan Indomaret di sekitar Jalan Jamin Ginting Medan.

Sesampainya didepan Indomaret terdakwa turun dan langsung mencari tempat yang aman sambil melihat situasi sekitar. Tidak lama kemudian datang pembeli (polisi), terdakwa langsung menemui pembeli tersebut. Terdakwa Muhammad Dahlan Thaiby, lalu menyuruh terdakwa Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu-sabu yang ada didalam mobil agar dimasukan kedalam mobil pembeli.

Naas, setelah terdakwa Muhammad Suryadi memasukkan 4 kg sabu-sabu kedalam mobil pembeli, tidak beberapa kemudian terdakwa Dahlan Thaiby, dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk lakukan proses lebih lanjut," pungkas JPU. (put)


Komentar Anda

Terkini