Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, Agus dan Teguh Terancam 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Jumat, 02 April 2021 / 17.35

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agusman (37) warga Jalan Sutrisno Gang Damai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan Muhammad Teguh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram, masing-masing dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/4/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Eliwarti dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim, yang menangani perkara ini, agar menghukum masing-masing kedua terdakwa Agusman dan Muhammad Teguh dengan hukuman masing-masing  9 tahun penjara,"kata JPU.

Selain itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa juga harus membayar denda Rp1 miliar, dan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sebelum palu diketuk, setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

"Sidang kita tunda hingga pekan depa dengan agenda pledoi,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyebutkan bahwa Agusman dan Muhammad Teguh secara nyata sebagai perantara jualbeli sabu kepada Dua orang yakni Ilham dan Josua Tenggo Laksono, yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sedangkan Muhammad Teguh merupakan pengantar atau kurir yang membawa lima bungkus plastic klip bening dengan berat 10 gram sabu.

Penangkapan keduanya setelah petugas melakukan penyamaran di kawasan Jalan Namorambe Perumahan Cluster Rumah Pondok Blok HH No.7, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumut.

Dimana salah seorang petugas berhasil menjalin komunikasi dengan Agusman sehingga terjadi kesepakatan harga untuk pembelian 25 gram sabu. Tepatnya pada 12 Juni 2020, Agusman menghubungi Ilham bahwa barang yang dipesan sudah ada agar segera mengambil.

Meski telah sampai saksi belum bisa melihat barang karena masih diantar oleh Muhammad Teguh. Nah setelah sampai langsung ditangkap beserta barang bukti.(put)

Komentar Anda

Terkini