Kejebak Polisi Nyamar, Warga Denai Gagal Jual 20 Gram Sabu

Selasa, 06 April 2021 / 21.33

Persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Junaidi alias Jun (46) warga Jalan Denai Gg. Buntu, Kel. Tegal Sari I, Kec. Medan Area, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara.di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (6/4/2021) sore.

Selain dituntut dengan hukuman penjara, terdakwa ini juga diharuskan membayar denda1 miliar,  apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Junaidi Alias Jun  dengan pidana selama 9 tahun penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata JPU Yusnar Yusuf Hasibuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jarihat Simarmata yang menyidang perkara ini.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdakwa yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone menjukkan sikap penyesalan dan melalui Penasehat Hukumnya  akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kamu dituntut denganhukuman 9 tahun penjara denda 1 miliar apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu  untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita tunda sampai minggu depan dalam agenda pembelaan," sebut Majelis Hakim Jarihat Simarmata sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Yusnar Yusuf Hasibuan menyebutkan terdakwa ditangkap polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu di Jalan AR. Hakim Gang Langgar Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area Kota Medan

Saat itu, terdakwa menyerahkan sabu-sabu di dalam kotak rokok Marlboro warna merah putih kepada Saksi Jeri, namun beberapa orang teman saksi Jeri, yaitu tim dari Poldasu langsung datang dan melakukan penangkapan kepada terdakwa.

Dari terdakwa polisi  menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya  20 gram didalam kotak rokok Marlboro warna merah putih.

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (put)

Komentar Anda

Terkini