Ketahuan Bawa Narkoba, Oknum Polisi Ini Dipecat dan Dipenjarakan 5 Tahun

Kamis, 01 April 2021 / 11.57

Sidang Pengadilan Negeri Medan diiikuti virtual oleh terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rahmansyah Hasibuan SH (40)  terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram dan pil ekstasi 0,3 gram terancam dipecat secara tidak hormat, Pasalnya oknum polisi bertugas di Polres Nias ini dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(31/3/2021) petang.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ali Tarigan yang bersidang secara daring menyatakan terdakwa Rahmansyah Hasibuan SH terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rahmansyah Hasibuan SH dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap dihadapan majelis yang diketuai Ali Tarigan.

Usai mendengar nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan depan.

Sementara mengutip surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa menemui Andreas Panjaitan (dalam lidik) di Gunung Sitoli.Kepada Andreas Panjaitan terdakwa mengatakan “kau carikan dulu sabu, pening kali kepalaku”, lalu Andreas Panjaitan jawab “mau beli berapa bang?”. Lalu terdakwa jawab “beli aja 300, mau aku pakai sendiri”. Andreas Panjaitan menjawab “iya”. 

Andreas Panjaitan pun pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian Andreas Panjaitan kembali menemui terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Frans (dalam lidik) dan menyerahkannya kepada terdakwa. 

Berikutnya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib jelas JPU, terdakwa menemui Andreas Panjaitan dan menyuruh Andreas Panjaitan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi dan sabu untuk terdakwa bawa ke Medan.

Kepada Andreas Panjaitan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000, untuk pembelian narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berkisar pukul 19.00 Wib Andreas Panjaitan menemui terdakwa di Pelabuhan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil extasi pesanan terdakwa.

Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut lalu terdakwa berangkat menuju Medan dan sampai di Medan terdakwa beristirahat di rumahnya di Jalan Asrama Kel. Kampung Lalang, Sungal, Deli Serdang. 

Namun apes, tiba-tiba tanpa disangka, dua orang anggota polisi Bidpropam Polda Sumut yakni saksi Franky Siahaan, dan saksi Frans C. Manurung datang melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Toyota Yaris Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BK 1206 RQ milik terdakwa yang saat itu berada di bengkel mobil. 

Dikatannya, hasilnya dari pengeledahan itu, anggota polisi Bidpropam Polda Sumut berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dan pil ekstasi 0,3 gram. (put)

Komentar Anda

Terkini