Pencuri Burung Tak Berkutik Kena 'Skakmat' Hakim

Kamis, 15 April 2021 / 22.33

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Adil Pasaribu tak berkutik setelah di 'skakmat' oleh Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam sidang perkara pencurian burung bluebird dikawasan Jalan Muara Sipongi Gang Sehati Nomor 20, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Sementara terdakwa yang ditanya oleh hakim, apakah kamu baru kali ini melakukan pencurian? Terdakwa menjawab iya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting sontak menjawab, ''terdakwa bohong pak".

"Nah ternyata kamu pernah dihukum perkara sabu ya, kok ngak ngaku?, kan bapak tadi nanya apakah pernah mencuri burung, lalu kamu bilang baru pertama kalinya," kata hakim pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (15/4/2021).

"Betul pak Hakim, tapi saya tidak sendirian ada Ucok dan David (DPO). Jadi pada waktu saya kebagian tugas untuk melihat keadaan di luar rumah. Dan dua teman saya itu masuk untuk ambil burung,kata terdakwa lagi.

"Jadi ketika orangnya datang dua teman saya langsung lari, cuma saya ketangkap,"tutur terdakwa dari seberang layar monitor.

Merasa penasaran majelis pun menanyakan untuk apa kau burung itu, terdakwa menjawab, mau dijual pak hakim "Untuk dijual, lalu untuk apa duitnya?," tanya majelis.

Kemudian terdakwa menjawab untuk bayar kost. "Yang benar untuk kost atau untuk nyabu?" tanya hakim lagi. 

"Kalau ada lebihnya untuk sabu,"aku terdakwa akhirnya tak berkutik 'diskakmat' hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda pekan depan.

Berikutnya, Majelis Hakim meminta JPU Risnawati Ginting menyiapkan tuntutannya. (put)

Komentar Anda

Terkini