Perkara TPPU, Kerjaan Tak Tetap, Transaksi Rekening Miliaran Rupiah

Kamis, 01 April 2021 / 12.26

Saksi memberi keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Aprianda alias Ali menjadi perhatian dan mengejutkan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Pasalnya, dari perhatian majelis hakim pada medio 2018-2019 adanya peningkatan harta berupa pembelian sejumlah rumah, mobil pajero, dan lima truk sebelum terdakwa tertangkap oleh pihak BNN.

Diutarakan Deliana lubis yang merupakan istri Aprianda alias Ali mengakui suaminya memang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tak tahu soal rekening suami saya, tahu setelah ditangkap BNN termasuk mengenai uangnya di sejumlah bank," tutur Deliana sembari memaparkan bahwa dia tidak tahu soal transaksi Rp27 milliar di Bank Mestika.

Dalam keterangannya, Deliana pun mengatakan setahunya pada 2018 nomor rekening milik suaminya dapat undian Rp2 milliar dipotong pajak Rp500 juta. Maka bersihnya Rp1,5 milliar tersebut digunakan untuk beli rumah, serta panjar pembelian mobil pajero dan panjar empat truk sehingga total ada lima truk. 

Sebelum beli pajero dan empat truk, pada 2014 terdakwa ada membeli truk. Namun lagi-lagi ia menjelaskan soal pembelian truk yang pertama ia pun tidak tahu.

Masih pada persidangan itu, Kartini yang merupakan kakak terdakwa menuturkan bahwa Aprianda atau akrab dipanggil Ali sebelum menikah pada 2015 lalu, mulai bekerja di grosir, kemudian jadi satpam bank.

Namun, Kartini tetap tahunya sekaitan soal mendapat undian dari Bank Mestika saja, soal berapa uang yang dimiliki hanya Ali lah yang tahu.

Kembali kepada Deliana, menyebutkan bahwa kegiatan suami di luar rumah sama sekali tidak pernah cerita, hingga akhirnya tertangkap oleh pihak BNN. Dan telah dihukum 11 tahun penjara terkait penangkapan barang bukti sabu seberat 6 Kg.

Namun dalam kesaksiannya, setiap transaksi pembelian rumah, mobil pajero dan pembelian truk, dirinya sama sekali tidak pernah diceritakan. Tahunya, setelah ada barulah terdakwa bercerita.

Sementara itu, Hamonangan memaparkan bahwa pihaknya sebagai biro jasa rental sewa truk, dimana kelima truk ditempat pada usahanya.

"Setiap peminjaman itu sebesar Rp4 juta, biasa dalam sebulan ada tiga kali," ucapnya.

Untuk perkara ini, penuntut umun Kejari Medan, Nurhayati Ulfia menjerat  terdakwa melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(put)

Komentar Anda

Terkini