Petani Asal Aceh Selatan Dituntut 13 Tahun Bawa 187 Gram Sabu

Rabu, 21 April 2021 / 23.03

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fazlan Hoki petani warga Dusun Bineh Gunong, Desa Kreung Batu Kluet,  Kabupaten Aceh Selatan, perkara narkoba jenis sabu seberat 

187,81 gram tampak tertunduk setelah dituntut selama 13 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IX secara daring Rabu (21/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, dihadapan Ketua Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing, selain menuntut terdakwa, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Meminta kepada Majelis Hakim yang menangai perkara ini agar menghukum terdekwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda 1 miliar, apa bila tidak bayarkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Lebih lanjut Jaksa yang akrab dipanggil Doel ini pun menjelaskan bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu yang disimpan dalam dua plastik klip seberat 187,81 gram, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Fakta dipersidangan terungkap bahwa Fazlan ditangkap saat menunggu dikawasan Jalan Lintas Subulussalam-Sidikalang Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut pada 09 November 2020 silam.

Penangkapan yang dilakukan oleh saksi Maruba H. Silalahi, dan Dedek Harahap bersama Team Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin oleh AKP Zulkarnain,SH, langsung menangkap terdakwa saat itu juga.

Pengakuan terdakwa sewaktu menjalani pemeriksaan mengaku sebagai kurir baik itu mengambil barang kemudian mengantarnya kepada pemesan.

"Sabu seberat 187,81 gram merupakan milik Deni (DPO) yang nanti akan diserahkan kepada Rahmat (DPO) yang menunggunya dikawasan Kota Fajar Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan dengan imbalan Rp4 juta," ujarnya Doel sembari menyebutkan bahwa keberadan terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Poldasu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa melalui Juwit SH. (put)


Komentar Anda

Terkini