Sidang Kasus Narkoba 'Panas', Nasution Bantah Miliki 2 Kg Sabu

Minggu, 25 April 2021 / 23.18

Terdakwa M Arif Nasution mengikuti persidangan di PN Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara sabu-sabu dengan terdakwa M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu berlangsung ‘panas’. Pasalnya, terdakwa membantah, terkait kepemilikan barang bukti sabu seberat 2150 gram (2 kilogram lebih).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat diberi kesempatan untuk meminta keterangan 2 orang saksi. Namun kedua saksi yang merupakan teman terdakwa ketika dicecar berbagai pertanyaan lebih banyak mengaku tidak mengetahui, baik itu persoalan penangkapan maupun barang bukti sabu 2150 gram tersebut.

Sedangkan dari arena sidang, terdakwa M Arif Nasution langsung membantah apa yang katakan JPU. "Saya tidak mengetahui di dalam jok sepeda motor yang saya gunakan berboncengan bersama orang tak dikenal ada sabu-sabunya,''kata Arif. 

Sementara pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur, sedangkan M Arif Nasution setelah ditangkap kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor oleh polisi ditemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2150 gram. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. 

Hanya saja saat ditanya JPU tentang kebenarannya, dihadapan Majelis Hakim terdakwaM Arif Nasution tetap saja membantahnya, kalau sabu-sabu seberat 2150 gram itu bukan miliknya.

Di sisi lain, Majelis Hakim kembali bertanya, untuk pemeriksaan urine, apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah ada tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  "Ada yang mulia, tes urine positif," kata JPU.

Namun terkait tes urine yang dinyatakan positif di BAP, terdakwa lagi-lagi dengan tegas membantahnya. "Tidak ada urine saya diambil, apa lagi diperiksa," bilang terdakwa kepada Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Ramboo Sinurat terlihat sedikit emosi dan langsung bersuara besar. "Bagaimana kau ini terdakwa, pada sidang lalu kau akui, sekarang kau bantah,"ujar jaksa.

"Mana ada kubilang, apalagi kuakui,"timpal terdakwa dari layar monitor TV yang terpasang di ruang cakra 4 PN Medan itu.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim Ahmad Sumardi pun meminta agar JPU untuk menghadirkan saksi yang melakukan pemeriksan urine terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Diketahui, terdakwa M Arif Nasution dijerat pidana berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini