Tak Miliki Izin, Pengedar 50 Butir Pil Erimin5 Diadili

Rabu, 28 April 2021 / 03.59

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mendengar keterangan saksi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Yunsen Junaidy (38) warga Jalan Kelonel. Yos Sudarso Lingkungan. I A No. 9 F Kelurahan. Glugur Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan terdakwa perkara kepemilikan psikotropika jenis pil erimin5 sebanyak 5 papan atau 50  butir kembali jalani sidang.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung dua orang saksi dari personil dari Satreskrim Polrestabes Medan yakni Anggiat P dan Sandro Arizona, sedangkan terdakwa dihadirian secara daring.

Dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim Aimafni Arli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan,kedua saksi Anggiat P dan Sandro Arizona, mengaku melakukan penangkapan terhada terdakwa.

Terdakwa ditangkap bersama barang bukti lima papan Pil Erimin yang totolnya berisi 50 butir, yang mana sebelumnya kami (polisi) melakukan penyamaran sebagai pembeli di kawasan Jalan Pulau Brayan pada 29 Desember 2020, lalu.

Dijelaskan saksi, dari pengakuan terdakwa menerima barang dari Iskandar (DPO) pada hari yang sama, lalu terdakwa menyerahkan kepada kami (polisi) yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Sedangkan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim membenarkan semua keterangan saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan Anggiat P dan Sandro Arizona.

Pada kesempatan itu Majelis Hakim juga menanyakan izin kepemilikan psikotropika tersebut kepada terdakwa. "Apakah kamu ada memiliki izin untuk mengedarkan psikotropika berupa Pil Erimin 5 tersebut,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertantaan Majelis Hakim terdakwa mengaku tidak memiliki izin kepemilikan psikotropika tersebut. " Tidak yang mulia,"jawab terdakwa.

Dalam kesaksian kedua personil Satreskrim Polrestabes Medan ini sama dalam keterangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 60 ayat (1) C UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika subsidair Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Aimafni Arli menanyakan kepada Penuntut Umum, M Rizqi Darmawan, apakah sudah siap tuntutannya.

Menjawab itu, penuntut umum menyatakan siap. "Siap Buk, pekan depan tuntutan,"ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang.(put)


Komentar Anda

Terkini