Terlibat Suap, Eks Bupati Labura H Buyung dan M Gusman Divonis 1,5  Tahun Penjara

Jumat, 09 April 2021 / 17.26

Kedua terdakwa kasus korupsi mengikuti persidangan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eks Bupati Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah Sitorus alias H Buyung terdakwa perkara tindak pidana korupsi berupa suap divonis  1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/4/2021).

Majelis hakim dalam amar putusananya menyatakan H Buyung terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,"ucap Mian Munthe. 

Hal yang memberatkan sebut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap Mian Munthe.

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice colaborator.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Budi S yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Eks Bupati Labura Kharruddin Sitorus terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan itu, M. Agusman Sinaga juga dihukum selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. (put)

Komentar Anda

Terkini