![]() |
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ahmad Dhairobi alias Robi (27) warga Jalan H.M. Yamin, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujar majelis hakim Dahlia Panjaitan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," tandasnya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Robi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Robi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menyatakan pikir-pikir.
Usai mendengar jawaban terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang." Baiklah sidang ini selasai, dan kami (Majelis Hakim) menunggu 7 hari jawaban dari terdakwa maupun JPU,"bilang Majelis Hakim sembari mengutukkan palunya. (put)