Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Wajib Rapid Test

Jumat, 14 Mei 2021 / 10.38

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Para pemudik yang menggunakan jalur darat dari pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, wajib melakukan rapid test. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat keterangan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik, Kamis (14/5/2021) melalui siaran persnya di Medan. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan surat Menko Perekonomian No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tgl 12 Mei 2021.

"Untuk warga yang akan balik dari Sumatra ke Jawa, melalui pelabuhan Bakauheni wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau G-Nose. Akan dilakukan mandatory test di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 s/d selesai arus balik," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik mengulang isi surat tersebut.

Untuk diketahui, Pelabuhan Bakauheni adalah sebuah pelabuhan penyeberangan yang terletak di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Terletak di ujung selatan dari Jalan Raya Lintas Sumatra, pelabuhan Bakauheni menghubungkan Sumatra dengan Jawa via perhubungan laut.(rel)
Komentar Anda

Terkini