Bawa 1000 Gram Sabu di KNIA, 2 Warga Aceh Utara Dipenjara 13 Tahun

Kamis, 06 Mei 2021 / 20.58

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Furqan (18) warga Bantahan Krueng Kelurahan Babah Krueng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara bersama dengan Arifuddin terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1000 gram (1Kg) divonis masing-masing  selama 13 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021).

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa kurir narkoba jenis sabu Antar Provinsi Aceh-Kediri ini terbukti bersalah melangar  pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Muhammad Furqan dan Arifuddin dengan hukuman penjara selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Dahlia Panjaitan yang menghadirkan ke 2 terdakwa secara virtual.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan, hukuman kedua terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,''sebut Dahlia.

Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, yang semula menuntut masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. 

Usai membacakan amar putusannya Majelis Hakim Dahlia Panjaitan lalu menutup sidang. " Sidang ini selesai dan kita tutup,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, sebelumnya diketahui, kedua terdakwa Muhammad Furqan, bersama dengan Arifuddin (berkas terpisah) ditangkap pada 05 Oktober 2020 sekira pukul 5.50 wib di X-Ray No.3 Terminal Keberangkatan Bandara Kuala Namu, Deli Serdang 

Penangkapan kedua terdakwa bermula saksi Echo Ardiansyah dan saksi  Indah Setiawati (keduanya petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray No. 3 Bandara Kuala Namu Deli Serdang) sedang bertugas di X-Ray No.03 di terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu Deli Serdang.

Saat itu, tiba giliran dua orang laki-laki calon penumpang sesuai dengan data tiket bernama Arifuddin dan Putra Ardian (nama palsu) yang akan berangkat tujuan ke Kendari  transit Jakarta dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772. 

Pada saat barang bawaan terdakwa dan Arifuddin tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, diduga kedua laki-laki tersebut membawa narkoba didalam tas miliknya, setelah melewati X-Ray tersebut saksi Echo Ardiansyah dan saksi  Indah Setiawati langsung memanggil terdakwa dan Arifuddin dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaanya.

Ketika diperiksa benar dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1  bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik terdakwa yang data tiketnya bernama Putra Ardian identitas aslinya bernama Muhammad Furqan juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan pemerikaaan, selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti 2  bungkus plastik bening  tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya seberat 1000 gram (1 kg) dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut. (put)

Komentar Anda

Terkini