Diahrespatih Beri Kesaksian Anwar Tak Terlibat Peminjaman dan Penyerahan Rp 4 Miliar

Sabtu, 01 Mei 2021 / 02.38

Terdakwa dan saksi tampak di layar monitor mengikuti persidangan secara virtual yang digelar PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terungkap kembali, Anwar Tanuhadi tidak ada keterlibatan dalam pinjam maupun penyerahan uang Rp 4 miliar, seperti didakwakan  oleh JPU Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan yang mengatakan Anwar Tanuhadi melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4 miliar milik Joni Halim.

Hal tersebut terbantahkan oleh  keterangan tiga saksi diantaranya yang diberikan Diahrespati didepan persidangan secara virtual dihadapan majelis hakim Murni SH, dan dua anggota hakim Denny L Tobing, Donal Panggabean serta JPU Candara, Juga Tim Penasehat Hukum terdakwa yakni, Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH, Dr H Radhitya Yosodiningrat SH MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat SH LLM dan Abdul Karim SH, Kamis lalu (29/4/2021).

Dalam persidangan itu, selain saksi Diahrespatih alias Tati, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yaknisaksi, Budi Setiawan dan Novi Juliana.

Pada persidangan tersebut Diahrespatih alias Tati yang dihadirkan JPU, secara Virtual oleh JPU dari Rutan Pondok Bambu Jakarta karena tengah menjalani masa hukuman. Dimana masa hukuman yang dijalani saksi Diahrespatih dijelaskannya tidak ada kaitannya dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dituduhkan JPU pada terdakwa Anwar Tanuhadi.

Dalam kesaksiannya, Diahrespatih yang akrap disapa Diah menyampaikan bahwa, berawal pada Februari 2019, ia didatangi oleh kenalan bernama Charles.

"Waktu itu, Charles meminta dicarikan orang untuk investasi karena ada sertifikat yang mau diagunkan ke Bank, namun harus balik nama terlebih dahulu barulah bisa dicairkan," ucap Diah sembari menjelaskan akan mengusahakannya sebab yang dia tahu bahwa sertifikat itu milik perusahaan.

Selanjutnya, Diah bertemu dengan Notaris Suningsih bertepatan saksi ada urusan lain pada waktu itu. Saksi Diah sempat bertanya pada notaris, siapa ya yang mau menanamkan investasi, kemudian Suningsih mengarahkan kepada Okto Rumahorbo.

Kemudian hakim sempat mengambil alih pertanyaan terhadap saksi Diahrespati mempertanyakan, siapa Charles itu, sebab namanya tidak masuk dalam pemeriksaan BAP. Diah menjelaskan kalau Chaeles itu adalah kenalan yang minta tolong pada saksi.

Singkat cerita Okto dan Albert ke Jakarta bertemu dengan dirinya serta Dadang Sudirman dan Budianto dimana keduanya merupakan DPO pada perkara ini. Dari hasil pertemuan berlanjut dengan pengikatan perjanjian dikantor Notaris Suningsih. Bahkan Diah menyebutkan bahwa Dadang ada menandatangani perjanjian pemimjaman uang  sebesar Rp4 milyar. Namun yang diterima hanya Rp3 milyar dari Okto pada Mei 2019 lalu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, Diah mengaku tidak mengenal Joni Halim selaku pemilik uang. Sebab saksi berkomunikasi dengan Okto bukan dengan Joni Halim.

Masih dalam keterangan saksi Diah, saksi mengakui dan membenarkan menjanjikan keuntungan Rp2 Milyar. Namun tidak terealisasi. Okto memang bolak-balik menelponnya tentang kepastian pembayaran pelunasan hutang dan plus keuntungan.

Kemudian Diah menanyakan kepada Dadang Sudirman dan Budianto tentang dirinya dihubungi Okto. Nah disitulah muncul nama Anwar Tanuhadi, dimana Budianto menyebut tak usah khawatir ada kenalan kita yang punya plapon besar di bank dan bisa mencairkannya.

Diah juga membenarkan kalau dirinya diajak Budianto bertemu Anwar Tanuhadi, bahkan sebelum bertemu Budianto meminta agar dirinya mengaku selaku pemegang saham di PT Cikarang Indah. 

"Jadi dalam hal ini Anwar hanya menolong untuk mencairkan dana, asal semua syaratnya terpenuhi,"ucap Diah sembari menjelaskan kalau pada waktu itu Anwar hanya mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Dikatakan Diah keheranannya, perjanjian awalnya pinjam memimjam itu kan antara Okto dan Dadang, namun dalam perkara ini kenapa justru Anwar yang didakwa.

Ketika anggota majelis hakim anggota, Donald Panggabean menanyakan kembali kepada saksi Diah, kemana si Charles, Dadang dan Budianto berada. Diah menjawab, saya tidak tahu pak hakim,  karena dirinya keburu ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum, sehingga keberadaan ketiga tak diketahuinya lagi.

Sementara dua saksi lainnya Novi Juliani dan Budi Setiawan membenarkan mereka diajak oleh Okto dan Albert.  Novi menerangkan hanya bertemu sekali itupun diajak makan Okto yang bertetapan pada waktu itu ada janji bertemu dengan terdakwa di rumah makan Soto Makasaar di Jalan TB Simatupang Cilandak, Jakarta Selatan.

Budi Setiawan dalam kesaksiannya mengatakan, sepengetahuannya Albert yang menceritakan pada saksi Budi kalau Joni Halim memimjamkan uang kepada Anwar. "Itu yang saya tahu dari cerita Albert kepada dirinya,"ujar Budi.

Baik Budi Setiawan maupun Novi juga membeberkan pada pertemuan kedua, Okto tampak marah sama Anwar. "Ini akan menjadi masalah besar nantinya," ucap Budi menirukan perkataan Okto. 

Hal ini disebabkan Anwar memberikan sertifikat kepada Antoni selaku kuasa dari PT Cikarang Indah. Sebab pihak PT Cikarang Indah tidak ada menawarkan atau memberi kuasa khusus kepada Dadang apalagi sampai menerima uang dari Okto.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiganya maka persidangan ditunda hingga Senin depan.

Diketahui dari pantauan awak media pada persidangan sejak dibacakan dakwaan hingga 6 saksi, diantaranya keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU Candra Priono Naibaho sidang kali ini, "Tidak satupun dari keterangan saksi- saksi yang menyatakan keterlibatan Anwar Tanuhadi, sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan Rp 4 miliar.

Bahkan pada keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya, saksi korban Joni Halim, Okto dan Albert. Joni mengatakan yang meminjam uang padanya Okto dengan iming- iming mendapat keuntungan Rp 2 miliar dari Rp 4 miliar yang dipinjam.

Keterangan Okto Rumahorbo pada persidangan sebelumnya, Okto memberikan Uang Rp 4 miliar yang dipinjamnya dari saksi korban Joni Halim diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta. Sedangkan Albert merekam pembicaraan Okto dan Anwar Tanuhadi.

Sudah 6 orang saksi diperiksa keterangannya didepan persidangan tak satupun mengatakan keterlibatan Anwar Tanuhadi sejak awal peminjaman sampai penyerahan uang Rp 4 miliar kepada Dadang Sudirman. (put)

Komentar Anda

Terkini